Baubau, Inilahsultra.com– Polres Baubau kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkoba. Kali ini, Korps Bhayangkara tersebut menangkap seorang pelaku pengedar dan pengguna Narkoba di Kelurahan Batulo Kota Baubau, Kamis 19 Januari 2023, sekira pukul 18.30 Wita.
Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam konferensi persnya menuturkan, pelaku berinisial SL (31) ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku merupakan residivis Narkotika pada tahun 2019 namun sudah bebas dan merupakan TO selama bebas pada tahun 2021, dia (pelaku) mengedarkan di Kota Baubau dengan cara sistim tempel,” tutur Bungin didampingi Kasat Narkoba Iptu Sunarton saat menggelar konferensi pers di Lobi Polres Baubau, Senin 30 Januari 2023.
Adapun kronologis pengungkapan, lanjut mantan Kapolres Buton Utara ini, pada Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 wita personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Baubau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mobil DAMRI jurusan Kendari-Baubau yang akan tiba pada sore hari dicurigai sementara membawa kiriman atau titipan paket yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Atas informasi tersebut, sambung dia, tim melakukan pengembangan dan pemantauan di loket pelabuhan very Baubau sebagai tempat mengambil kiriman paket. Sehingga pada saat pelaku mengambil paket tersebut langsung dilakukan pemeriksaan.
“Ditemukan sebuah paket coklat yang didalamnya terdapat kotak speaker kecil yang diselipkan pembungkus rokok Gudang Garam Surya yang berisi sebanyak dua paket bungkusan sachet plastik bening kecil butiran kristal yang diduga adalah narkotika jenis sabu seberat 19,36 gram bersama pembungkusnya,” jelasnya.
Kemudian, tambah dia, dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa paket tersebut adalah milik pria berinisial SH alias LL yang ada di dalam Lapas Kendari sebagai narapidana dalam kasus narkotika.
“Pelaku hanya disuruh ambil untuk tujuan akan di edarkan di Kota Baubau dengan cara sistem tempel. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan.
1. Dua paket sachet plastik bening dengan berat 19,36 gram bersama pembungkusnya.
2. Satu dos coklat.
3. Satu pembungkus rokok Gudang Garam Surya.
4. Satu kotak speaker kecil rusak.
5. Satu HP merk Samsung hitam.
Reporter: Muhammad Yasir