Satu Minggu, Asrun-ADP Jalani Pengenalan Lingkungan Lapas Kendari

Kepala Lapas Klas IIA Kendari Abdul Samad

Kendari, Inilahsultra.com – Mantan Wali Kota Kendari, Asrun dan Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (ADP) serta serta Rahmawati Faqih mantan Kepala BPKAD mulai mendekam di kamar masa pengenalan lingkungan(Mapenaling) di Lapas Klas IIA Kendari.

Hal itu dikatakan Kepala Lapas Klas IIA Kendari Abdul Samad. Ia menjelaskan, mereka akan ditempatkan ruang mapenaling sesuai prosedur. Selama satu minggu, mereka dikenalkan kondisi dan suasana Lapas.

“Hari ini kami sudah menerima mereka dari Jaksa Eksekutor KPK dan kami periksa semua surat-surat sudah lengkap. Selama mereka berada mapenaling sementara tidak menerima besukkan,” tegas Abdul Samad saat ditemui di Kantor Lapas Klas IIA Kendari, Rabu 7 November 2018.

-Advertisement-

Kata dia, siapa pun yang baru masuk di Lapas, harus ditempatkan di ruang mapenaling.

Khusus Rahmawati Faqih akan ditempatkan di blok perempuan yang masih satu gedung dengan Lapas.

“Setelah satu minggu, mereka ada dipindahkan lagi di blok tipikor. Blok di sini kan terpisah-pisah, ada blok tipikor, blok pidana umum dan blok narkoba,” ucapnya.

Di blok tipikor nanti, Asrun dan ADP tidak mutlak satu blok karena kamar bervariasi. Ada yang satu kamar hanya satu orang saja, bahkan ada yang dua orang.

Malahan, ada yang lebih dari 10 orang. Fasilitas kamar di lapas, kata dia, standar, semuanya sama, tidak ada yang dibeda-bedakan.

“Selama berada di kamar mapenaling mereka akan dipanggil dan dijelaskan oleh bagian pembinaan mengenai hak-haknya dan dijelaskan pula keamanan dan ketertiban apa yang mereka harus patuhi,” tuturnya.

Bagi pembesuk, jelas dia, harus melalui prosedur. Sebab, saat ini tidak pake cara manual lagi. Jadi yang akan membesuk harus melalui Sistem Data Base Permasyarakatan (SDP). Otomatis yang berkunjung dan mengunjungi akan ketahuan.

“Kamar napi di sini sama semua, tidak ada yang diistimewakan dan tidak membeda-bedakan,” tutupnya.

Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments