
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Meski sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton La Renda hingga kini masih menerima gaji sebagai PNS.
Kepala Sub Bidang Belanja Bidang Pembendaharaan dan Akutansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buton Muh Ikhsan Syukri mengatakan, meski masih menerima gaji, namun La Renda tidak menerima tunjangan jabatan.
“Gaji pokok yang diterima La Renda setiap bulannya yaitu sebesar Rp 4.569.900 dalam kapasitasnya sebagai staf golongan IV di Dinas Pendidikan dan gajinya sampai sekarang masih terima,” katanya, Selasa 4 Desember 2018.
Jika sudah ada surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), lanjut Ikhsan, maka pemutusan gaji akan dilakukan. Bahkan pemutusan gaji bisa juga dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Buton.
“Tapi hingga saat ini surat tersebut belum ada,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, La Renda terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana pembukaan lahan transmigrasi dan pengadaan sarana air bersih tahun 2015.
Kegiatan yang didanai Rp 1 miliar dari APBN itu melekat pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsos Naketrans) Kabupaten Buton yang saat itu dijabat La Renda.
Reporter: Waode Yeni Wahdania




