
Kendari, Inilahsultra.com – Seorang oknum mahasiswa berinsial L (18) ditangkap Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia lantaran terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.
Pria ini merupakan mahasiswa semester satu, di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Poasia, Kompol Arfah mengatakan, tersangka ditangkap karena terlibat dalam pencurian motor di Lorong Swadana, Andohoohu, kota Kendari. penangkapan itu berdasarkan laporan salah satu korban yang kehilangan motor.
“Tersangka berani melakukan aksinya karena faktor ekonomi,” terang Arfah, Rabu 5 Desember 2018.
Selain tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, satu unit motor merek Yamaha Vino, bernomor polisi DT 2372 IB yang sudah dijual seharga Rp 2 Juta di Kabupaten Muna.
“Dari pengakuannya, uang hasil menjual motor dipakai buat kebutuhan sehari-sehari,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 huruf 3e KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Saat ini, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau p21 dan siap untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan negeri (Kejati) Kendari.
Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman




