Bayi Peserta JKN-KIS Masuk Tanggungan

BPJS Baubau menggelae media gathering dan konferensi pers terkait implementasi Perpres 82 Tahun 2018, Rabu 19 Desember 2018.

Baubau, Inilahsultra.com – Setelah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018, Kini membawa angin segar bagi implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Perpres tersebut menyempurnakan sejumlah regulasi dari aturan sebelumnya.

Kepala BPJS Cabang Baubau Tutus Novita Dewi mengatakan, Perpres tersebut kini mempermudah peserta JKN-KIS dengan menyatukan regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi kini telah digabung menjadi satu.

“Contohnya Kesehatan dan Jasa Raharja, dengan adanya Perpres ini, maka semua berpatokan disini (Perpres). Tapi tetap ada juga regulasi turunan dari masing-masing instansi,” tuturnya saat konferensi pers tentang Perpres 82 Tahun 2018, di salah satu gedung di Baubau, Rabu malam 19 Desember 2018.

-Advertisement-

Tutus menjabarkan, beberapa aspek yang perlu diketahui dalam Perpres 82 tahun 2018 yakni, seperti bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS kesehatan paling lama 28 hari setelah lahir.

“Jika sudah didaftarkan dan membayar iuran maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan kesehatan, dan kartunya aktif tanpa ada rentang waktu 14 hari kalender. Sementara apabila bayi tersebut dilahirkan dari peserta Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) maka bayi tersebut mengikuti kepesertaan ibunya,” ungkapnya.

Untuk status kepesertaan bagi perangkat desa, kata Tutus, iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi pekerja penerima upah (PPU) tanggungan pemerintah lainnya yaitu dua persen dipotong dari penghasilan peserta JKN-KIS dan tiga persen dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara status peserta yang ke luar negeri, dalam Perpres tersebut apabila warga negara Indonesia yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal enam bulan diluar negeri berturut turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara.

“Bila diberhentikan sementara maka tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan dan jika kembali ke Indonesia peserta tersebut harus melaporkan kembali ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat satu bulan. Namun aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapat gaji di Indonesia,” terangnya

Lanjut dia, untuk peserta suami istri yang sama-sama bekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja. Tak terkecuali untuk tunggakan iuran, Perpres tersebut lebih menekankan peserta agar wajib membayar iuran.

“Apabila peserta JKN-KIS terlambat membayar iuran maka kartunya akan di non aktifkan terkecuali peserta membayar kembali. Untuk batasan waktu peserta JKN-KIS paling lambat membayar iuran pada bulan berjalan,” bebernya

Sementara untuk peserta JKN-KIS yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di Perpres tersebut JKN-KIS dari segmen PPU yang di PHK tetap memperoleh hak manfaat kesehatan paling lama enam bulan tanpa membayar iuran

Namun, tambah Tutus, peserta JKN-KIS yang di PHK harus memenuhi empat kriteria antara lain, PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial di buktikan dengan putusan atau akta pengadilan hubungan industri, kedua PHK karena penggabungan perusahaan yang dibuktikan dengan adanya akta notaris, ketiga apabila perusahan mengalami pailit, dan keempat PHK karena mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu kerja dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Reporter: LM Arianto/Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments