DPRD Mubar Sahkan Delapan Raperda

Pimpinan DPRD mubar Cahwan saat menyerahkan penetapan perda kepada Wakil Bupati Mubar

 

Laworo, Inilahsultra.com – Delapan buah rancangan peraturan daerah (Raperda) telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Muna Barat, Minggu 30 Desember 2018.

Keputusan itu ditetapkan pada rapat paripurna tingkat dua yang berlangsung Minggu malam 30 Desember 3018 di Aula Kantor DPRD Mubar.

-Advertisement-

Delapan Raperda yang disahkan menjadi peraturan daerah tersebut adalah Pajak Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan tertentu.

Perda lainnya yang diketok ialah Perusahaan Daerah Laworo, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata dan Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Cahwan mengatakan, terbitnya 8 Perda ini berkat kerjasama pihak eksekutif dan legislatif.

“Kepada semua pihak yang terlibat lahirnya 8 perangkat regulasi daerah ini diucapkan terima kasih,” kata Cahwan.

Sementara itu, Wakil Bupati Mubar, Achmad Lamani memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan oraganisasi perangkat daerah.

“Lahirnya delapan Perda ini melalui berbagai tahapan. Karena itu atas nama Pemda kita berikan apresiasi kepada DPRD yang membahas 8 buah hingga tuntas,” ucapnya.

Kata Achmad Lamani, dokumen 8 Perda ini selanjutnya akan dibawa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Dalam waktu dekat 8 Perda tersebut akan dievaluasi oleh Pemprov Sultra,” tandasnya.

Ia menjelaskan setelah evaluasi dinyatakan selesai, instansi terkait akan menyusun teknis pengoperasiannya.

“Ini akan dikuatkan dengan peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar hukumnya. Kalau Perbup sudah ada, maka apa yang menjadi amanah Perda bisa dilaksanakan,” terang Achmad.

Achmad berharap, lahirnya 8 buah payung hukum itu dapat berkontribusi besar terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Mubar.

“Payung hukum yang ada kita harapkan menggenjot PAD. Pemda sangat berterimakasih dengan terbitnya regulasi tersebut. Sebab ini pijakan instansi terkait untuk memperoleh pendapatan daerah,” pungkasnya

Diketahui, rapat paripurna tingkat dua dihadiri 14 orang anggota DPRD dan beberapa perwakilan beberapa SKPD lingkup Pemda Mubar.

Penulis : Muh Nur Alim

Facebook Comments