
Kendari, Inilahsultra.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kendari berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Kendari.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu masih tergolong anak di bawah umur berinsial R (16).
Remaja ini merupakan warga Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Dia menggasak dua unit sepeda motor metic di rumah kos-kossan di wilayah Kendari.
Melalui press releasenya, Plh Kapolres Kendari, AKBP Anuardi menceritakan, pengungkapan kasus ini berawal dari razia balapan liar, Sabtu 22 Desember 2018 lalu.
Dalam razia tersebut, ada satu unit motor metic merek Yamaha Mio CW disimpan begitu saja oleh pemililnya yang saat ini menjadi barang bukti.
“Setelah motor itu kita cek, ternyata motor curian,” ucap Anuardi, Kamis 31 Januari 2019.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan di lapangan. Dari hasil pengembangan itu, polisi berhasil mengamankan R dengan satu unit motor metic merek Yamaha Mio CW. Motor tersebut merupakan hasil curian juga.
“Madus operandi, setiap R beraksi berkeliling ke rumah kos-kosan. Kalau sasaran (motor) sudah ditemukan, R langsung memotong kabel kontak dan menyambungkan kembali hingga motor tersebut bisa dinyalakan, lalu dibawa kabur,” jelasnya.
Untuk mempertanghungjawabkan psrbuatannya, remaja tersebut disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman




