
Kendari, Inilahsultra.com – Dua oknum anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, pelaku pembunuhan terhadap juniornya akhirnya resmi dipecat.
Keduanya, resmi masuk pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang keputusannya diteken langsung Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto SIK.
Pemecatan keduanya tertuang dalam petikan Keputusan Kapolda Sultra Nomor : Kep/55/II/2019 tanggal 6 Februari 2019 atas nama Bripda Fislan Nrp 91110440 Ba Ditsamapta Polda Sultra dan petikan Keputusan Kapolda Sultra Nomor :Kep/56/II/2019 tanggal 06 Februari 2019 atas nama Bripda Sulfikar Ali Akbar Nrp 97030062 Ba Ditsamapta Polda Sultra bertempat di Rutan Kelas II A Kendari.
“Dengan demikian kedua pelaku tersebut sudah bukan anggota Polri,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt melalui rilisnya, Rabu 13 Februari 2019.
Muhammad Faturrahman Ismail, polisi berpangkat bripda yang bertugas di Kesatuan Pengendali Massa (Dalmas) Polda Sulawesi Tenggara tewas setalah dianiaya dua seniornya, Senin dini hari, 3 Agustus 2018.
Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abunawas, nyawa Faturrahman tidak tertolong. Sekitar pukul 00.30 WITA korban mengembuskan nafas terakhirnya.
Sebelumnya, Bripda Fislan dan Bripda Zulfikar telah diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Kendari.
Keduanya divonis 5 tahun penjara karena telah membunuh juniornya angkatan 42.
Penulis : Ono




