Biaya Operasional Tak Dibayar, Alasan Honorer Rusak Kantor Dishub Mubar

Kantor Dishub Mubar dirusak

Laworo, Inilahsultra.com – Kasus pengrusakan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Muna Barat (Mubar) kini sudah diungkap. Pelakunya adalah salah satu pegawai honorer sendiri, Jumadin.

Dua hari pasca kejadian, Jumadin mengakui perbuatanya dan menyerahkan diri langsung di Polsek Kusambi pada Kamis, 14 Februari 2019 dini hari.

Hal ini dibenarkan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kusambi IPTU La Ondo SH.

-Advertisement-

“Jumadin mengakui perbuatanya dan menyerahkan diri di polsek ini hari (Kamis),” kata La Ondo saat ditemui di Polsek Kusambi, Kamis 14 Februari 2019.

Hanya itu yang dikatakan La Ondo. Namun ia membolehkan jurnalis mewawancarai langsung Jumadin yang duduk di balik jeruji polsek.

Saat ditemui, Jumadin mengaku, pengrusakan dua pintu kaca kantor di Dishub Mubar pada Selasa malam adalah dirinya.

Diketahui Jumadin merupakan pegawai honorer yang mengabdi sejak tahun 2015 sampai 2018 di Dishub Mubar bidang Lalu Lintas Arus Jalan Raya ( LLAJ).

Alasan dia merusak fasilitas negara itu karena kesal dan kecewa kepada beberapa kepala bidang dan kepala dinas yang tidak pernah membayarkan biaya operasional selama tahun 2018.

“Saya kecewa biaya operasionalnya kita belum dibayar. Kita hanya dijanji-janji saja sama pak kadis,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, kekesalan yang sama juga dirasakan oleh honorer lainnya. Sebanyak 25 honorer di LLAJ belum mendapatkan upah dari pemerintah.

“Bukan cuman saya yang kecewa, tapi teman yang honor juga sebanyak 25 orang sebenarnya kesal dan kecewa kerena biaya operasional dan gaji honor tidak dibayarkan. Tapi mereka takut (ikut merusak),” jelas Jumadin.

Selama mengabdi dari 2015 sampai 2018, kata Jumadin, ada perlakuan dibeda-bedakan antara yang honor di LLAJ dengan bidang lain.

Selama ini, lanjut dia, mereka hanya mengandalkan biaya operasional tiap tahunnya. Ia menyebut, sebelumnya pernah dijanjikan oleh kadis, selain biaya operasional, juga akan diberikan honor tiap bulannya.

“Selama ini kita hanya andalkan biaya operasional itu pun dikasi setiap akhir tahun. Kalau honor nanti akhir 2018 kemarin baru dikasih, terhitung 12 bulan. Satu bulan Rp 300 jadi Rp 3.600.000,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mubar La Ode Hanafi mengatakan, sebelum kejadian pengrusakan pintu kaca kantor itu, Jumadin pernah melakukan ulah yang sama pada tahun 2016 dan 2017.

Namun, saat itu pihaknya tetap memberi ruang untuk bisa diatur secara kekeluargaan dengan memberikan pembinaan dan kerusakan yang dibuatnya hanya diperbaiki kembali oleh bersangkutan.

Namun, kata Hanafi, dengan kejadian terkait pengrusakan kantor yang dilakukan Jumadin pada Selasa malam itu, ia sudah tidak mentolerirnya. Ia serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk diproses hukum.

“Saya sudah buat laporanya itu malam juga. Semua saya serahkan kepada pihak yang yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang ada. Kalau seandainya rumah sendiri ya bisa minta ganti tapi ini fasilitas negara. Sebagai pimpinan di sini saya siap diperiksa atau disidik oleh pihak yang berwajib,” pungkas Hanafi

Ia mentaksir, akibat kerusakan ini negara dirugikan sekitar Rp 10 juta.

Penulis : Muh Nur Alim

Facebook Comments