
Laworo, Inilahsultra.com – Surat Keberatan pencopotan sembilan perangkat Desa Lagadi Kecamatan Lawa Kabupaten Muna Barat akhirnya resmi ditangani oleh Ombudsman Sultra.
Sebelumnya, pada 12 Februari 2019, La Ode Baizul Rahman, mantan Sekretaris Desa Lagadi yang dicopot melaporkan masalahnya ke Ombudsman.
Atas laporan itu, Ombudsman kemudian memplenokan bahwa kasus ini resmi ditindaklanjuti untuk diproses.
La Ode Baizul Rahman mengatakan berdasarkan hasil komunikasi dengan salah satu Asisten di Ombudsman Sultra, Fahkri, laporan mereka tinggal didisposisi ke asisten untuk segera ditangani.
“Kita berharap dalam waktu dekat Ombudsman melakukan langkah sesuai kewenangannya,” terangnya.
“Kami mengakui bahwa persoalan yang terjadi bukan kemauan dari kita. Namun yang ingin diperhatikan masalah ini menyangkut penegakan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” tambah Baizul.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Ombudsman Perwakilan Sultra, Fakhri membenarkan pernyataan Baizul.
“Iya. Itu laporanya sudah diplenokan pada rapat pleno perwakilan Senin kemarin dulu (Senin, 18 Februari 2019),” katanya.
Menurutnya, berkas laporan Baizul telah memenuhi syarat formil dan materil.
“Laporanya itu diterima dan memenuhi syarat dalam artian akan ditindaklanjuti oleh ORI Perwakilan Sultra,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Fakhri, laporan ini akan diregistrasi dan didisposisi oleh asisten yang akan menangani pemeriksaan.
Sebelumnya, Plt Kepala Desa Lagadi, Alwi, mencopot sembilan perangkat desanya pada 2 Januari 2019 Lalu.
Pemberhentian sembilan perangkat Desa Lagadi ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa. Kemudian, Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dalam pengambilan keputusan kepala desa.
Penulis : Muh Nur Alim
Editor : La Ode Pandi Sartiman




