
Raha, Inilahsultra.com – Seorang kakek berinisial MG (61) dilaporkan telah menggauli gadis tetangganya yang masih di bawah umur hingga hamil 4 bulan.
MG yang juga warga Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) ini, diduga telah mencabuli Mawar (nama samaran) disertai pengancaman.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Ogen Sairi mengatakan, kelakuan MG terbongkar, tatkala orang tua Mawar berinisial DN, melihat ada kelainan pada anaknya. Mawar kerap muntah-muntah.
“Merasa ada keganjilan pada anaknya, lantas ia bertanya. Namun, korban tidak menjawab,” jelas Ogen, Kamis 21 Februari 2019.
Akhirnya, orang tuanya memutuskan untuk membawa Mawar ke dukun di Kota Raha. Hasil terawang dukun menyebutkan bahwa Mawar telah berbadan dua.
Orang tuanya pun sangat terkejut dan memaksa Mawar mengaku siapa lelaki yang telah menggaulinya.
“Korban mengaku bahwa pelakunya adalah MG yang tak lain tetangganya sendiri,” jelasnya.
Tak terima dengan perlakuan MG, DN memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polsek Kusambi pada Selasa 19 Februari 2019.
“Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan korban, kasus pencabulan dengan persetubuhan itu terjadi pada November 2018 lalu.
Saat menggauli korban, pelaku selalu melakukan ancaman agar tidak menceritakan hal tersebut ke orang lain.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kusambi guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Iman Supa
Editor : La Ode Pandi Sartiman




