
Kendari, Inilahsultra.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menangkap SL (17), seorang pengedar narkoba jenis sabu jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendari, Senin 18 Maret 2019.
Usia SL terbilang muda, masih 17 tahun. Ia ditangkap polisi di rumah kosnya di Jalan Balaikota 4 , Lorong Masjid Al Iksan tepatnya Kos Citra Kamar 4 Kelurahan Pondambea Kecamatan Kadia Kota Kendari, Senin 18 Maret 2019 pukul 14.50 WITA.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Pada Kamis 14 Maret 2019, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan terhadap kasus peredaran narkoba.
“Pada Senin 18 Maret 2019, Tim Opsnal Subdit 1 melakukan penangkapan terhadap target di rumah kosnya,” jelasnya.
“Pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari Lapas Kelas II A Kendari,” tambahnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos milik tersangka, ditemukan 26 sachet narkotika yang diduga sabu di saku celana.
Dari keterangan tersangka, sebut Harry, narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari Napi Lapas Klas IIA Kendari bernama Alam alias AMA dengan cara dibuangkan dari tukang tempel yang ditempatkan di samping Megros di Anduonohu.
“Kemudian dilakukan penyitaan satu unit Hp Nokia warna hitam milik tersangka karena diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” katanya.
Kemudian Tim Opsnal subdit 1 melakukan upaya pengembangan untuk mencari tukang tempel dari Alam alias AMA, namun tim tidak berhasil menangkapnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, diamankan 26 bungkus sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto15,42 gram, 1 buah kaleng bekas permen mentos, 1 buah plastik kemasan merek Aqua dan 1 unit Hp Nokia warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun, dan maksimal bisa hukuman 20 tahun.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




