Indikasi Money Politic Mulai Tercium di Muna

Kordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Muna, Aksar SPd

Raha, Inilahsultra.com – Perhelatan Pemilu tak terasa tinggal menghitung hari. Saat ini, tahapan kampanye tengah bergulir, hingga 13 April 2019, sebagaimana batas masa tenang.

Berbagai pelanggaran pemilu mulai mencuat. Tak terkecuali dengan indikasi pelanggaran pidana pemilu.

Di Kabupaten Muna, indikasi money politic mulai terkuak, Kamis 21 Maret 2019. Pembahasan I mulai ditangani oleh Tim Gakkumdu, yang terdiri atas unsur dari Bawaslu Kabupaten Muna, Kepolisian Resort Muna dan Kejaksaan Negeri Muna.

-Advertisement-

Nampak pembahasan mulai dilaksanakan di Sekretariat Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Muna. Menurut Ketua Bawaslu, Al Abzal Naim SP MP, proses Gakkumdu ini masih ditahap Pembahasan I. Selanjutnya masih ada beberapa tahapan untuk dapat naik ke tingkat penyidikkan.

“Kami sudah proses laporannya. Tim Gakkumdu sudah membahas berkait syarat formil dan materil laporan, sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 3 dan 4 Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Gakkumdu. Kalau terpenuhi, ya masuk penyidikan. Kalau tidak ya sebaliknya,” ujarnya, Kamis 21 Maret 2019.

Sejauh ini, identitas pelapor dan terlapor masih dirahasiakan oleh Bawaslu Kabupaten Muna. Hal ini demi kepentingan proses penanganannya serta menjaga dampak distorsi informasi lainnya.

Diakui oleh Kordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Muna, Aksar SPd, berkait prosesnya telah dilakukan penanganan berdasarkan prosedur yang telah ada.

“Sejauh ini sudah tertangani dengan sigap. Laporan kami tangani berdasarkan formil Perbawaslu 7 Tahun 2018. Berkait dengan identitas pelapor dan terlapor kami masih rahasiakan. Demi kepentingan proses penanganan serta secara etik yakni nama baik mereka pula jangan sampai tercemarkan. Apalagi ini masih indikasi. Intinya prosesnya sudah sampai tahap Pembahasan I, dan kini formil acaranya berdasar Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Gakkumdu.” tegas Komisioner Bawaslu Kabupaten Muna ini.

Menurut Bawaslu Kabupaten Muna, sejauh ini mereka sudah melakukan pengawasan intensif dan juga partisipatif. Berbagai langkah dilakukan demi mewujudkkan keadilan Pemilu.

“Tim di lapangan sudah disebar. Pengawasan intensif dan juga partisipatif sedang kami lakukan. Olehnya itu, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada yang ditangkap langsung” tegas Komisioner Bawaslu Kabupaten Muna ini,” lanjut Aksar.

Sebelumnya Selasa, 19 Maret 2019 sekira pukul 18.30 WITa, Bawaslu Muna telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan oleh salah satu peserta pemilu. Laporan tersebut diregisterasi Rabu, 20 Maret 2019, terindikasi sebagai money politic yang dilakukan di salah satu Desa di Kecamatan Duruka. Laporan tersebut kini diproses oleh Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) Bawaslu Kabupaten Muna.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments