
Kendari, Inilahsultra com – Diduga merugikan nama besar Partai Golkar, Ketua DPD Partai Golkar Kendari, Hikman Balagi mengancam mencabut mandat Robin Syahrul Ziddi sebagai saksi partai Golkar atas usul Caleg.
Pengurus DPD Partai Golkar Kota Kendari merasa dikerjai oleh oknum Caleg Dapil 3 Kecamatan Poasia dan Abeli Kota Kendari. Pasalnya, Robin yang juga mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Abeli yang dipecat DKPP awal Januari 2019.
“Kami sama sekali tidak tahu kalau Robin yang jadi saksi Partai Golkar, ternyata dia orang yang pernah dipecat sebagai PPK Abeli pada tanggal 2 Januari 2019 oleh DKPP di Jakarta,” tegas Hikman Balagi, Selasa 23 April 2019.
Hikman menganggap, masalah ini tidak bisa ditolerir karena merugikan nama besar Partai Golkar. Saat ini akan menelusuri dan meninjau kembali mandat yang sudah dikeluarkan Partai Golkar. DPD Partai Golkar Kota Kendari, tidak akan memberikan mandat saksi kepada orang yang bermasalah.
“Sebagai pimpinan partai tidak mau Partai Golkar rusak di mata masyarakat. Kalau saya tahu dari awal Robin ini orang yang dipecat dari PPK Abeli, tidak akan memberikan mandat itu,” ujarnya.
Menurutnya, masuk dalam daftar saksi, setelah diusulkan salah seorang Caleg Dapil 3 Kecamatan Poasia dan Abeli melalui Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kota Kendari.
“Mandat saksi saya yang tanda tangani, atas usul Bappilu Golkar yang diketuai Lodowick Sonaru. Nah sekarang saya sudah tugaskan Pak Lodo untuk menelusuri,” bebernya.
Masih kata dia, Robin menjadi sorotan Partai Golkar Kota Kendari, setelah ketahuan mantan PPK Kecamatan Abeli yang dipecat DKPP pada tanggal 2 Januari 2019. Dia diketahui melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana surat keputusan DKPP Nomor 279/DKPP-PKE-VII/2018 PPK dan PPS di Kota Kendari.
“Selain Robin, ada nama saksi lain yang diusulkan untuk memperoleh mandat saksi. Hanya saja simpatisan Partai Golkar mengetahui, bahwa nama Kasman yang diusulkan sebagai saksi merupakan kader partai lain,” ucapnya lagi.
Kata dia, Robin dipecat sebagai PPK Kecamatan Abeli, karena ketahuan melakukan pertemuan kediaman caleg Dapil 3 Kecamatan Poasia dan Abeli, Kota Kendari yakni Rusiawati Abunawas, 20 September 2018 lalu.
“DKPP memecat Robin dan menjatuhkan saksi peringatan keras terhadap 10 anggota PPS yakni Hanifah Ketua PPS Benua Nirae, Riswan anggota PPS Kelurahan Abeli, Ajirin anggota PPS Tobimeita, Rikal anggota PPS Tondonggeu, Sri Endang anggota PPS Sambuli, Hasmiati anggota PPS Sambuli, Rezki Indah Fajarwati anggota PPS Lapulu, Hasmira anggota PPS Bungkutoko, Herdawati anggota PPS Talia, dan Hasmiah anggota PPS Poasia,” bebernya.
Mereka terbukti telah melanggar sumpah janji PPK, PPS, dan melanggar prinsip mandiri adil dan profesional pada pasal 7 ayat 2, juncto pasal 8 huruf a, b, dan g, juncto pasal 10 huruf a, juncto pasal 8 huruf b, peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggaranya pemilu.
Penulis : Onno




