
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara siap menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 61 TPS secara serentak seluruh Sultra, Sabtu 27 April 2019.
Sebelumnya, ada 62 TPS di Sultra yang dinyatakan harus coblos ulang. Khusus 1 TPS di Kolaka Timur, lebih duluan menggelar pencoblosan ulang kemarin.
Ia mengaku, seluruh personel, anggaran dan logistik telah siap untuk digelar PSU secara serentak.
“Besok akan digelar serentak PSU di 61 TPS yang tersebar di 10 kabupaten kota,” kata Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib, Jumat 26 April 2019.
Terhadap PSU besok, KPU Sultra meminta kepada seluruh penyelenggaranya di bawah untuk melakukan beberapa hal.
Yakni, memastikan agar seluruh pemilih yang menyalurkan hak pilihnya telah dipastikan yang terdaftar dalam DPT serta DPTb dan DPK yang memilih di TPS yang bersangkutan pada pemungutan suara 17 April 2019 yang lalu mendapatkan informasi/ pemberitahuan (form model C.6-KPU);
“Memastikan kelengkapan pemungutan dan penghitungan suaranya telah sesuai jumlah dan jenisnya,” katanya.
Selanjutnya, memastikan petugas KPPS yang akan bertugas pada TPS yang akan melaksanakan PSU telah memahami tugas, wewenang dan kewajibannya serta telah siap menjalankan tugas dengan kondisi yang fit (sehat).
“Anggota KPU Kabupaten/Kota agar melaksanakan monitoring bersama-sama penyelenggara adhoc (PPK dan PPS) masing wilayah yang ada PSU-nya serta berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu sesuai tingkatannya guna memastikan penyelenggaraan PSU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencegah terjadinya pelanggaran,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepada penyelenggara agara menghindari hal-hal yang menjadi penyebab PSU. Antara lain, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata
cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Ia menyebut, hal yang menyebabkan keluarnya rekomendasi PSU oleh pengawas pemilu antara lain melakukan pencoblosan dengan menggunakan C6 milik orang lain.
Kedua, pemilih tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb yang memiliki KTP/ identitas di luar wilayah setempat. Ketiga, memiliki KTP-Elektronik/ identitas namun terdaftar di DPT kabupaten lain.
Salah masuk TPS untuk menggunakan hak pilihnya walaupun dalam kecamatan yang sama. Kemudian, pembukaan kotak suara dan/atau dokumen pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Surat suara tidak ditandatangani Ketua KPPS. Pencatatan DPTb yang tidak sesuai ketentuan tanpa menggunakan A.5-KPU. Kesalahan pemberian jumlah surat suara bagi pemilih DPTb serta melakukan dua kali pencoblosan,” urainya.
Rincian PSU di 11 Kabupaten Kota di Sultra
(1) Kolaka Utara 4 TPS;
(2) Kolaka 6 TPS;
(3) Kolaka Timur 1 TPS (sudah PSU kemarin);
(4) Baubau 16 TPS;
(5) Kendari 9 TPS;
(6) Konawe Selatan 6 TPS;
(7) Bombana 8 TPS;
(8) Buton Selatan 3 TPS;
(9) Buton 1 TPS;
(10) Konawe Kepulauan 2 TPS; dan
(11) Konawe Utara 6 TPS.
Jumlah PSU 62 TPS tersebar di 11 Kabupaten/Kota, 36 Kecamatan, dan 54 Desa/Kelurahan.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




