
Kendari, Inilahsultra.com – Polisi menetapkan tujuh sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Tahun 2019.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto menjelaskan, sasarannya adalah penggunaan handphone, tidak menggunakan safety belt, menaikan dan menurunkan penumpang dijalan tol, melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol dan narkoba.
“Selain itu, mengemudikan kendaraan di bawah umur, melebihi batas kecepatan maksimal dan menggunakan bahu jalan bukan peruntukkannya,” ucap Iryanto saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2019, Senin 29 April 2019.
Iriyanto menjelaskan, sesuai amanat undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi yakni, edukasi, rekayasa (engineering), penegakan hukum (enforcement), indentifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, pusat komunikasi koordinasi, kendala dan informasi.
Kemudian, koordinator pemangku kepentingan lainnya dan memberikan rekomendasi dampak lalu lintas serta korwas PPNS.
“Delapan fungsi tersebut dapat diimplementasikan pada fungsi-fungsi Polantas,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Iriyanto, pelaksanaan operasi keselamatan ini diharapakan mendorong tercapainya tujuan operasi demi meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dijl kalan raya dan menimalisir pelanggaran dan lakalantas.
“Dan menurunkan tingkat fatalitas Korean Lakalantas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib berlalu lintas,” tuturnya.
Penulis : Onno




