Penetapan Caleg Terpilih di Mubar Tunggu Hasil Pleno Terakhir di KPU RI

Ketua KPU Mubar Awaluddin Usa.

Laworo, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah merilis hasil perolehan suara peserta pemilu di masing-masing daerah pilihan (dapil).

KPU Mubar telah menggelar pleno rekapitulasi perolehan suara selama tiga hari yakni dari 29 April sampai 1 Mei 2019 di kantor KPU Mubar.

Meski sudah ada nama-nama yang dinyatakan duduk di DPRD Mubar, namun KPU belum bisa menetapkannya karena masih menunggu selesainya pleno rekap di tingkat KPU RI.

-Advertisement-

, mengatakan

“Hingga saat ini, belum ada penetapan perolehan kursi serta belum menetapkan caleg terpilih,” kata
Ketua KPU Mubar, Awaluddin Usa, Jumat 3 Mei 2019.

Ia menyebut, penetapan calon terpilih dilakukan bila partai politik tidak mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi tiga setelah pleno di KPU RI.

“Setelah tahapan pleno berakhir, baru akan ditetapkan. Tapi, parpol diberi kesempatan 3×24 jam setelah pleno rekapitulasi suara ditetapkan, apakah mengajukan gugatan atau tidak,” jelasnya.

Jika tak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU menunggu surat keterangan MK khusus wilayah Mubar bahwa tidak ada gugatan.

“Kalau sudah ada surat masuk dari MK, maka kita lakukan penetapan kursi dan caleg terpilih. Kalau ada gugatan, kita berproses dulu di MK. Tapi, penetapannya bersamaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kordiv Program dan Data KPU Mubar Alirun Asa menjelaslan, siapa yang bakal menduduki kursi di masing-masing – masing dapil, berdasarkan peraih suara terbanyak dari parpol itu sendiri.

Untuk mengetahui itu, tentu menggunakan metode konversi suara sainte lague, dengan pembagian 1,3,5,7.

Hitung-hitungannya, kata dia, suara calon digabungkan menjadi suara partai politik. Kemudian, setiap parpol menentukan apakah bersangkutan memperoleh kursi atau tidak melalui sistem sainte lague.

“Kursi pertama adalah dibagi semua, sudah pasti partai yang perolehan suara terbesar pertama menduduki kursi pertama,” jelas Alirun.

Untuk penentuan kursi kedua, dengan menggunakan pembagian bilangan tiga. Kalau, hasilnya lebih besar lagi, dari suara partai politik lainnya, maka mendapatkan kursi kedua lagi.

“Tapi, kalau hasil baginya lebih kecil, dan parpol lain besar dari itu, maka partai terbanyak suara kedua itu yang mendapatkan kursi kedua. Begitu seterusnya, sampai dibagi habis semua. Namun, siapa yang duduk, dilihat siapa peraih suara terbanyak dari parpol itu sendiri,” pungkas Alirun.

Di tempat yang sama, Kordiv SDM dan Parmas KPU Mubar, LM Nuzul Ansi menambahkan, setelah KPU Mubar melakukan rekapitulasi hasil perolehan perhitungan suara KPU tingkat kabupaten, selanjutnya diplenokan di tingkat provinsi.

“Setelah diplenokan di provinsi selanjutnya di serahkan di KPU RI. Sesuai regulasi, kepada parpol diberikan waktu sampai tanggal 24 ini untuk menggugat,” pingkasnya.

Berdasarkan Data yang dihimpun Inilahsultra.com, 20 Kursi yang diperebutkan untuk DPRD Mubar meliputi tiga dapil. Dapil I, 6 kursi, dapil II, 7 kursi dan dapil III 7 kursi.

Dapil I

1. Wa Ode Sitti Sarani Ilaihi/NasDem (2.938 suara).
2. Ali Badin Fiihi/NasDem (845 suara)
3. La Ode Sariba/Nasdem (779 suara)
4. Ld. Thalib /PAN (572)
5. Agung Darma / Demokrat (742 suara)
6. Rahman / PPP ( 541 Suara)

Dapil II

1. Musliadi / Nasdem (1.713 suara)
2. Nur Aisyah / Nasdem ( 850 suara)
3. Baitul Makmur /Demokrat (717 suara)
4. Supu Alimin / Golkar (909 suara)
5. La Kudja / Golkar ( 751 suara)
6. LD. Amin / PKB ( 567 suara)
7. LD. Rafiudin / PDIP ( 467 suara)

Dapil III

1. Munarti / Nasdem ( 1.950 suara)
2. Anton Saiye / Nasdem ( 1802 suara )
3. Sitti Aisah Maliawati / Nasdem ( 1.189 Suara)
4. Samad A Syamsur / Nasdem ( 768 suara)
5. Uking Djasa / Golkar ( 855 suara )
6. Nawaji / Gerindra ( 515 suara )
7. Made Wastawa / PDIP ( 955 suara)

Penulis : Muh Nur Alim
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments