
Kendari, Inilahsultra.com – Aparat sipil negara (ASN) bersiap menikmati libur panjang pada perayaan hari raya Idulfitri tahun ini. Kesibukan berkantor bagi para abdi negara mulai terhenti per tanggal 30 Mei hingga 7 Juni 2019.
Ketentuan libur panjang hari raya ini sesuai dengan surat edaran Kemenpan dan surat keputusan bersama tiga menteri.
Dalam maklumat tersebut jadwal libur hari raya plus cuti bersama ASN dimulai 30 Mei hingga 7 Juni 2019.
Plt Kepala Diknas Sultra, Asrun Lio mengatakan jadwal libur bagi tenaga guru menyambut perayaan hari raya turut mengikuti kalender akademik yang nyaris sama dengan kebijakan tersebut di atas.
Namun, di sela libur panjang khusus 1 Juni bertepatan dengan peringatan hari lahir Pancasila tenaga pengajar di sekolah wajib masuk untuk mengikuti upacara bersama.
“Wajib hadir semua. Ikut upacara Hari Pancasila. Bukan hanya guru semua ASN itu ikuti upacara setahu saya,” ujar Asrun Lio.
Ketentuan wajib berupacara pada hari lahir Pancasila bukan berarti ASN bakal beraktivitas layaknya hari kantor. Asrun Lio menyatakan ASN hanya diwajibkan mengikuti rangkaian upacara tanpa harus berkantor.
“Ikut upacara saja. Seelah itu baru pulang. Tidak berkantor,” pungkasnya.
Penulis : Siti Marlina




