KPK : Kalau Ada yang Bilang Banjir Tak Berhubungan dengan Tambang, Itu Salah

Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif usai memberikan kuliah umum kepada mahasiswa magister Universitas Sulawesi Tenggara di Hotel Zahrah Kendari.

Kendari, Inilahsultra.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif mendatangi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 24 Juni 2019.

Beberapa agenda dilaksanakan La Ode di Bumi Anoa, yakni member kuliah umum kepada mahasiswa magister hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Sultra) dan rapat dengan Pemprov Sultra mengenai koordinasi, supervise dan monitoring pencegahan korupsi.

Usai acara kulaih umum di Hotel Zahrah Kendari, La Ode Syarif kepada awak media menyatakan, banjir yang terjadi di Konawe Utara memiliki kaitan dengan aktivitas pertambangan dan perkebunan di daerah itu.

-Advertisement-

Hal itu, berkaca pada bencana yang terjadi saat ini. Bila sebelumnya tidak dengan lumpur, kini banjir Konut disertai lumpur dan pepohonan yang terbawa arus.

“Maka pasti ada akibat eksploitasi berlebihan di daerah hulu,” jelasnya.

Ia mengaku, kehadiran di Sultra untuk memastikan korupsi di sektor lingkungan tidak terulang lagi. Sebagaimana kasus serupa telah menjerat mantan Gubernur Sultra Nur Alam dan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

Untuk itu, ia mewanti-wanti agar semua kepala daerah yang memiliki izin tambang dan perkebunan agar hati-hati mengambil kebijakan.

“Kalau kerusakan tidak berhubungan tambang, itu salah. Wagub juga sudah nyatakan itu,” katanya.

Terkait dengan evaluasi izin pertambangan, Syarif menyebut menjadi tugas KLHK, gubernur dan kementerian yang relevan.

“Kita sudah jelaskan ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah Sultra harus ada penataan kembali izin itu. Karena ada banyak tumpang tindih, tidak bayar royalty, tidak bayar jamrek, tidak rehabilitasi tambang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, banyak kejahatan tambang yang terjadi tapi tidak ditegakkan. Hanya saja, belum bisa dikatakan masuk dalam kategori korupsi bila tidak dilakukan penyidikan.

“Korupsi itu ada suap atau pelanggaran lain,” tuturnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments