
Kendari, Inilahsultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menggelar rapat koordinasi (rakor) simulasi tata cara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Pemilu 2019, Kamis 27 Juni 2019 di Swissbell Hotel Kendari.
Ketua KPU Prov Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib menyebut, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat KPU RI Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/2016 pada 14 Juni 2019 perihal Penyelesaian SITUNG Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih.
Menurutnya, kegiatan ini sangat penting dilakukan sebagai langkah persiapan bagi KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Sultra dalam melaksanakan tahapan pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih pada Pemilu 2019, khususnya bagi daerah yang tidak terdapat gugatan Perselisihan Hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Untuk di Sulawesi Tenggara, terdapat 8 kabupaten kota yang tidak terdapat gugatan di Mahkamah Konstitusi atas hasil Pemilu DPRD, yakni, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe Utara, Kota Kendari, Konawe Selatan, Buton Utara, Muna Barat, dan Buton.
“Kepastian resmi terkait daerah yang tidak terdapat gugatan di MK akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Buku Register Perkara (BRPK) yang akan disampaikan kepada KPU Provinsi/Kab/Kota melalui KPU RI, BRPK tersebut akan menjadi dasar 8 daerah di Sultra dalam menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Pemilu 2019,” jelas Natsir dalam rilisnya, Kamis 27 Juni 2019.
Dalam kesempatan yang sama, Kordiv Teknis KPU Sultra Iwan Rompo Banne, menjelaskan terkait tata cara penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih termasuk regulasi-regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaannya.
Selain membahas dan mensimulasikan tata cara penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih, dalam acara yang turut dihadiri anggota KPU kabupaten atau kota yang membidangi divisi teknis serta Kasubag Teknis KPU juga melakukan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) tahapan pencalonan, pemungutan suara, rekapitulasi hasil perolehan suara dan SITUNG yang dijumpai/dialami KPU selama melaksanakan Tahapan Pemilu 2019.
“Hasil Pembahasan DIM ini akan menjadi laporan KPU Sultra kepada KPU RI,” tutur Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Sultra Agusdar Safiuddin.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




