Mahasiswa Konut Demo ESDM Soal Jeti Perusahaan Dibangun di Belakang Sekolah

Massa aksi menggelar demo di Kantor Dinas ESDM Sultra terkait keberadaan PT Daka Group di Konawe Utara.

Kendari, Inilahsultra.com – Puluhan massa yang mengatasnamakan Poros Muda Sulawesi Tenggara menggelar demonstrasi di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Senin 8 Juli 2019.

Mereka datang mempersoalkan kehadiran PT Daka Group yang beroperasi di Blok Morombo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara.

Korlap aksi, Jefri mengaku, PT Daka diduga tidak memiliki izin terminal khusus.

-Advertisement-

Sebab, aktivitas jeti berada tepat di belakang SD Negeri 3 Lasolo.

“Aktivitas sekolah di sana terganggu karena debu saat musim panas dan lumpur saat musim hujan,” kata Jefri dalam orasinya.

Selain itu, aktivitas perusahaan telah mengganggu mata pencaharian masyarakat sekitar Kecamatan Lasolo.

Warga nelayan sudah tidak bisa lagi mendapat ikan di sekitar Blok Morombo dan Tapunopaka.

“Ini akibat dari aktivitas perusahaan di sekitar situ. Warga sudah sulit melaut,” jelasnya.

Ia menilai, PT Daka Group cenderung kebal hukum akibat kerusakan yang ditimbulkan. Untuk itu, mereka meminta Dinas ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Sultra Yusmin yang menemui massa aksi mengaku, PT Daka Group memiliki izin untuk pembangunan jeti.

“Saat RKAB, mereka memiliki izin jeti. Yang keluarkan dinas perhubungan,” kata Yusmin.

Mengenai adanya sekolah di sekitar jeti, sudah ada pembicaraan antara perusahaan dengan pihak sekolah dan masyarakat setempat.

Pembicaraannya mengenai pemindahan sekolah yang semua anggarannya ditanggung oleh perusahaan.

“Sudah ada negosiasi antara perusahaan dengan masyarakat dan pihak sekolah bahwa sekolah itu akan dipindahkan dan semua biaya ditanggung oleh perusahaan,” jelasnya.

Ia menyebut, PT Daka Group ada sejak Gubernur Sultra Nur Alam menjabat. Ia mengaku, tak ada keistimewaan yang diberikan kepada perusahaan tersebut jika melanggar.

“Kita tidak anak emaskan siapa pun,” tuturnya.

Yusmin bilang, PT Daka Group merupakan salah satu perusahaan yang dimiliki putra lokal Sultra.

Lebih ironi jika masyarakat menyoal perusahaan lokal, sementara membiarkan perusahaan dari luar tetap mengolah namun tidak melaksanakan kewajibannya sesuai undang-undang.

“Yang jadi soal, banyak perusahaan yang melanggar. Tidak bayar jamrek, tidak ada pascatambangnya tidak disoalkan. Saya sudah bermohon ke kejaksaan untuk menagih itu semua,” ujarnya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments