
Wakatobi, Inilahsultra.com – Hari Bhayangkara Polri ke-73, Polres wakatobi memberikan penghargaan kepada Bripka Muhammad Yusuf atas kinerjanya sebagai Kepal Unit (Kanit) 1 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Penghargaan tersebut diberikan Kapolres Wakatobi AKBP Didik Erfiano melalui Bupati Wakatobi Arhawi di salah satu hotel di Wakatobi.
Didik Erfianto mengatakan, penghargaan yang diberikan kepada Bripka Muhammad Yusuf sesuai Jastra Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) atas penyelesaian kasus tanpa melalui proses hukum peradilan, melainkan diselesaikan atas jerih payah Muhammad Yusuf melalui penyelesaian secara kekeluargaan.
“Penghargaan ini saya berikan sebagai bentuk apresiasi atas prestasinya dalam menangani atau mengfasilitasi konflik dengan jalur kekeluargaan tanpa menempuh jalur hukum,” ungkap Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto, Rabu 10 Juli 2019.
Untuk itu, Didik mengatakan, sangat mengapresiasi prestasi dan kemampuan anggotanya, Bripka Muhammad Yusuf dalam menyelesaikan masalah tanpa harus berada dalam jeruji besi.
Selain mendapat penghargaan dari Polres, Bripka M Yusuf juga mendapat penghargaan dari Bupati Wakatobi Arhawi.
Bripka Yusuf megatakan, upaya yang dilakukanya untuk menyelesaikan persoalan dengan jalur kekeluargaan merupakan sebuah kerja keras yang menyita waktu dan pikiran serta membutuhkan kemampuan interaksi sosial yang nyaman kepada masyarakat.
“Kalau mau simple dan tidak mau repot sebenarnya tinggal buat Laporan Polisi (LP) dan selanjutnya diserahkan ke penyidik agar diperoses hukum. Palingan satu LP butuh waktu paling lama 1 jam sudah termasuk Surat Tanda Bukti laporan (STPL) dan pengantar Visum Et Revertum (VER),” ujarnya.
“Bila dibandingkan dengan program Problem Solving (Penyelesaian kasus secara kekeluargaan) butuh waktu, tenaga, pikiran yang kadang memakan waktu hampir 24 jam lamanya baru selesai,” tambahnya.
Reporter: La Ode Samsuddin
Editor: Din




