
Kendari, Inilahsultra.com – Berdua-duaan dalam kamar kos dengan seorang gadis, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Kabupaten Muna berinisial DA digrebek oleh istrinya sendiri, MU.
Penggerebekan itu terjadi, Sabtu (6/7/2019) sore, di salah satu kamar kos di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat digerebek, oknum ASN yang berdinas di Dispenda Kabupaten Muna itu sedang bersama mahasiswi di salah satu sekolah tinggi kesehatan di Kendari berinisial AS.
MU melalui pengacaranya Eti Sri Narianti menceritakan, sang istri menaruh curiga atas sikap suami yang kebiasaan pergi ke Kota Kendari di luar tugas dinas. Kecurigaan itu muncul sejak tahun 2017 lalu.
“Saat itu, kliennya coba menegur suaminya, justru sang suami malah memarahi istrinya,” jelas Eti Sri Narianti, Kamis 11 Juli 2019.
Saat itulah, kliennya timbul kecurigaan sehingga berinisiatif sendiri berangkat ke Kota Kendari, untuk memastikan kecurigaannya itu. Pengakuan sang istri pernah melihat suaminya jalan dengan perempuan lain.
“Sempat mereka dimediasi secara internal. Namun suaminya gugat cerai di Pengadilan Agama di Muna, Maret 2019 lalu,” ujarnya.
Di pengadilan Agama, DA berdalil bahwa Ia sering mendapat perlakukan kasar dari kliennya.
“Faktanya tidak seperti itu, saya sebagai kuasa hukum membantah kalau dalil DA dalam persidangan,” lanjutnya.
Lalu sang istri didampingi pengacaranya langsung mengadukan kasus dugaan perselingkuhan suaminya dengan wanita lain ke Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sabtu (6/7/2019). Aduan tersebut, tertuang dalam surat LP/184/VII/2019/Res Kendari.
“Setelah mendapat kabar tentang keberadaan suaminya. Kami bersama polisi langsung menggerebek. Ternyata benar, DA bersama wanita AS sedang berduaan dalam kamar,” tuturnya.
Saat penggerebekan, keduanya tak berkutik. Sebelum diamankan di Polres Kendari pihaknya sudah mendokumentasikan penggerebekkan itu yang nantinya jadi bukti di pengadilan.
“Klien saya berharap kepada atasan suaminya agar dipecat dari jabatannya di Pemda sebagai ASN,” harapnya.
Konfirmasi terpisah, DA membantah tudingan tersebut. Ia mengaku, saat berada dalam kamar kos tidak melakukan apa-apa dengan wanita tersebut.
“Saat penggerebekkan saya tidak melakukan apa-apa dengan wanita itu,” ucap DA saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya, Jumat 12 Juli 2019.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan membenarkan laporan tersebut. Kata dia, kasus ini tengah diproses oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kendari.
“Prosesnya sudah jalan, tinggal pemeriksaan saksi dan pemilik kos,” katanya.
Penulis : Onno




