
Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menetapkan Abdul Razak, nankhoda KM Izhar GT 89 sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya kapal di sekitar Perairan Pulau Bokori, Jumat 16 Agustus 2019 sekira pukul 23.30 WITa lalu.
Abdul Razak ditetapkan sebagai tersangka karena dia pimpinan dan dianggap paling bertanggung jawab atas kecelakaan yang merenggut 10 nyawa dan tiga orang yang masih dinyatakan hilang.
Kapala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, pascainsiden kebakaran, polisi langsung mengamankan nakhoda dan ABK kapal KM Izhar untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan dari sejumlah saksi-saksi serta bukti yang ada, nakhoda ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya benar, nakhoda kapalnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” singkat Harry Goldenhardt melalui pesan WhatsAppnya, Selasa 20 Agustus 2019.
Untuk diketahui, kebakaran kapal KM Izhar diduga akibat percikan api dari mesin yang menyambar dinding kapal yang berbahan kayu.
Kapal ini berangkat dari Pelabuhan Kendari menuju Salabangka Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali Sulawesi Téngah.
Dalam kecelakaan itu, 10 orang penumpang meninggal dunia. Sisanya, 3 orang masih dalam pencarian tim SAR gabunangan.
Penulis : Onno




