
Raha, Inilahsultra.com – Dinas Komunikasi Satistik dan Persandian Kabupaten Muna melaporkan akun Facebook Komangkereno-Komangkereno di Polres Muna karena postingannya dianggap menghina pribadi Bupati Muna, LM Rusman Emba di grup Facebook Sentral Komunikasi Kaum Muna Sultra (Setkom Sultra) beberapa hari lalu.
Akun Facebook tersebut dilaporkan oleh Kadis Kominfo, La Ode Ardian ke Polres Muna pada Sabtu 16 Agustus 2019 lalu.
Menurut Ardian, akun anonim tersebut diadukan karena diduga melanggar pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Akun ini dianggap menimbulkan keresahan masyarakat dan dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat Muna sehingga dilaporkan di Polres Muna,” jelasnya.
Ardian menegaskan, Kominfo juga akan meninindaklanjuti laporan ini ke Polda Sultra dan perwakilan Facebook Indonesia di Jakarta.
Ardian menyebut, selain postingan yang menghina bupati pemilik akun ini juga sering memposting berita-berita yang cenderung mendiskreditkan Bupati Muna.
“Bukan hanya akun bodong di Facebook namun IG maupun group Whatsapp yang dianggap memprovokasi atau memecah bela hingga dianggap menganggu keamanan akan menjadi perhatian Diskominfo,” ucapnya.
Ardian berharap, masyarakat untuk lebih arif menggunakan Facebook sebab postingan merupakan gambaran watak usernya.
“Marilah arif dalam bermedia sosial, jangan terpancing dengan postingan akun bodong,” tuturnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Ogen Sairi saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan hal ini.
“Laporan Diskominfo terkait pengaduan salah satu akun facebook yang menghina pak bupati, sementara dilidik,” singkatnya.
Penulis : Iman Supa
Editor : La Ode Pandi Sartiman




