Polemik Simpang Lima Labungkari

Proyek pembangunan Simpang Lima Labungkari yang menuai polemik. (Anto/Inilahsultra)

Labungkari, Inilahsultra.com – Simpang Lima Labungkari merupakan perencanaan ikon Kabupaten Buton Tengah yang dibangun oleh pemerintahan Bupati Buton Tengah (Buteng) Samahuddin dan Wakilnya La Ntau.

Pekerjaan Simpang Lima tersebut direncanakan sejak tahun 2018 yang bersumber dari Anggaran Penetapan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018.

Simpang Lima Labungkari kini menjadi polemik. Beberapa media memberitakan bahwa Simpang Lima Labungkari dialokasikan dalam KUA-PPAS pada tahun 2018 lalu hanya sebesar Rp 4 miliar. Namun, pada pelaksanaannya anggaran tersebut bertambah menjadi Rp 6,8 miliar.

-Advertisement-

Polemik tersebut memantik Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Buton Tengah melakukan unjuk rasa di kantor Bupati Buton Tengah pada 6 Agustus 2019 lalu untuk menayanyakan kenaikan anggaran tersebut.

Di saat itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Buton Tengah menjelaskan bahwa tidak ada masalah.

Namun, aksi kembali terjadi dengan mengatasnamakan Aliansi Pemerhati Masyarakat Peduli Pembangunan Buton Tengah (APMPPBT). Mereka menggelar aksi demonstrasi di jalan simpang empat kantor Camat Gu.

Terhadap masalah ini, Ketua DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Jerry Massie berencana bakal melaporkan polemik tersebut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awal Mula Perencanaan Anggaran

Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merencanakan penganggaran program yang tertuang dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Secara keseluruhan, total diusul Rp 20 miliar. Jumlah ini belum terperinci alias masih gelondangan.

Setelah masuk dalam KUA PPAS, selanjutnya dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan penjabaran item-item kegiatan. Di tahapan ini, diketahui anggaran Simpang Lima Labungkari sebesar Rp 7,5 miliar.

“RKA tersebut kemudian dibawa ke Bappeda dan Keuangan untuk diajukan di DPRD untuk dilakukan pembahasan. Atas pertimbangan DPRD Buteng, anggaran tersebut diminimalkan,” ungkap Kepala Bidang Bina Marga PUPR Buton Tengah Hasban Mukmin.

Setelah mengalami perubahan dan singkronisasi anggaran, pihak dinas PUPR melakukan pengurangan anggaran bahkan menghitung sampai sedetil mungkin. Setelah dihitung, anggarannya kemudian mentok di Rp 6,8 miliar.

Setelah direvisi, Dinas PUPR Kembali mengajukan dokumen tersebut ke DPRD Buteng untuk dilakukan kajian sebelum ditetapkan APBD-P 2018.

Setelah melakukan kajian, akhirnya DPRD dan Pemkab Buteng menetapkan APBD-P 2018 melalui rapat paripurna yang di dalamnya tertuang anggaran penataan kawasan Simpang Lima Labungkari.

Pasca penetapan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemudian membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tak terkecuali Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Di dalam DPA tersebut dicantumkanlah anggaran pelaksanaan Penataan Kawasan Simpang Lima Labungkari dengan total anggaran Rp 6,8 miliar. DPA tersebut dicantumkan per tanggal 16 Oktober 2018.

Penulis : LM Arianto

Facebook Comments