DPRD Setujui APBD-P Koltim 2019

Bupati Koltim Tony Herbiansyah menerima draf Raperda APBD-P Koltim 2019 dari Ketua DPRD Koltim, dalam Rapat Paripurna DPRD Koltim dengan agenda persetujuan Raperda APBD-P Koltim2019, di Aula DPRD Koltim, Senin, 2 September 2019.

Tirawuta, Inilahsultra.com-DPRD Koltim, menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD-P Koltim Tahun 2019 untuk menjadi peraturan daerah atau Perda.

Persetujuan Raperda oleh lima fraksi di DPRD Koltim, disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Koltim dengan agenda persetujuan Raperda APBD-P Koltim2019, di Aula DPRD Koltim, Senin, 2 September 2019.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Koltim Hj Rahmatia Lukman. Ikut dihadiri Bupati Koltim, Tony Herbiansyah, bersama Sekda dan pimpinan OPD.

-Advertisement-

Persetujuan Raperda ini, terbilang mulus karena tanpa ada protes atau interupsi dari seluruh anggota DPRD Koltim yang hadir.

Saat menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan ini, Bupati Koltim memaparkan, secara substantif, perubahan APBD bukanlah perubahan menyeluruh terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati. Tetapi lebih merupakan penguatan terhadap kebijakan yang telah ada sebelumnya.

Dengan demikian, perubahan APBD lebih mengarah pada penambahan atau penyesuaian terhadap program pemerintah.

Dari apa yang selama dilakukan bersama, sambung Tony atas nama Pemerintah Daerah Kolaka Timur, ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kolaka Timur, yang telah bersedia melaksanakan pembahasan secara obyektif dan mendalam terhadap Raperda perubahan APBD Tahun 2019.

“Sehingga berjalan dengan baik. Semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanah, pengabdian dan tanggungjawab kepada tuhan, masyarakat, bangsa dan negara. Serta benar-benar bermanfaat bagi masyayarakat Kabupaten Kolaka Timur yang kita sama cintai,” terang kosong satu Koltim ini.

Selain itu, ia juga mengharapkan seluruh OPD untuk senantiasa mengikuti penyampaian dan instruksi bupati dalam hal kerjasama dengan legislatif atau DPRD, sesuai dengan ketentuan.

Editor : Aso

Facebook Comments