Pansel Sekda Buteng Dinilai Tidak Cermat

Ihsan, SH

Labungkari, Inilahsultra.com – Panitia Seleksi (Pansel) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Buton Tengah (Buteng) dinilai tidak cermat dan terindikasi cacat hukum.

Pansel Sekda Buteng dianggap telah menyepelekan aturan dengan menggugurkan beberapa calon Sekda yang telah memenuhi syarat-syarat administrasi yang telah ditetapkan undang-undang.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Armada Buton Action, Ihsan SH, Senin 2 September 2019.

-Advertisement-

Kata dia, pelanggaran Undang-undang yang dimaksud berupa pencoretan atau gugur berkas oleh beberapa calon Sekda karena izin mengikuti seleksi ditandantangani oleh Sekda yang bersangkutan.

“Apa yang dilakukan Pansel Sekda Buteng adalah suatu tindakan keliru dan tidak cermat dalam menafsirkan aturan undang-undang, sehingga mereka juga telah merugikan beberapa calon Sekda karena ASN berhak mengikuti seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Buton Tengah,” kata Ihsan.

Dia menguraikan, pansel telah mengabaikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 21 bahwa PNS berhak selain memperoleh gaji juga berhak untuk memperoleh pengembangan kompetensi.

“Pansel telah mengkebiri hak ASN untuk mengembangkan kompetensi dengan menggugurkan mereka pada tahapan seleksi berkas,” katanya.

Dia memaparkan, dalam Permenpan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pejabat yang berwenang (PYB) adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pemberian izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sekda termasuk PYB tersebut dan berhak untuk menandatangani surat izin termasuk izin belajar dan izin mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” tegas Ihsan.

Ihsan menegaskan, dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang tata Naskah Dinas pasal 36 bahwa seorang Sekda atas nama Bupati/walikota berhak untuk menandatangani naskah dinas dalam bentuk dan susunan surat yakni salah satunya adalah surat izin.

Izin yang dimaksud, lanjut dia, izin belajar dan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama. Aturan itu juga dikuatkan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian Pelaksana harian dan pelaksana tugas berwenang untuk memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi.

“Plh dan plt saja berhak untuk menandatangani surat izin apalagi pejabat definitive. Dan aturan itu tidak dipahami oleh Pansel Sekda Buteng” katanya.

Jadi, lanjut dia, apa yang dilakukan Pansel Sekda Buteng tersebut telah menciderai dan menzalimi hak-hak ASN yang digugurkan haknya pada seleksi Sekda Buteng. Selain itu Pansel juga telah melecehkan pejabat yang notabene sebagai Jenderal ASN yang membubuhkan tanda tangan pada lembaran izin calon Sekda yang bersangkutan karena tidak diakui Pansel.

Untuk itu, dia mendesak proses seleksi calon Sekda Buteng yang diikuti para pejabat untuk kembali diulang. Proses seleksi pejabat birokrasi tertinggi di lingkungan Pemkab Buteng itu dinilai cacat hukum.

Disamping itu, Ihsan juga mempersoalkan calon Sekda Buteng yang lolos seleksi. Ada calon yang belum pernah mengikuti Diklat PIM II dan tidak digugurkan oleh Pansel. Ada juga yang tidak memenuhi PP No 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 107 point C bahwa JPT Pratama memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. Oleh pansel yang bersangkutan juga diloloskan.

“Ada calon yang lulus seleksi, yang belum cukup lima tahun menduduki jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatannya. Selama ini yang bersangkutan dari jabatan fungsional beralih ke jabatan struktural belum cukup 5 tahun. Tapi toh, diluluskan oleh pansel. Ini memperlihatkan Pansel tidak cermat dan terindikasi tidak memahami aturan yang mengatur ASN,” urainya.

Reporter: Wa Ode Yeni Wahdania

Facebook Comments