
Baubau, Inilahsultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa harus menunda proses penyerahan aset dari Pemkab Buton ke Pemkot Baubau, Selasa 17 September 2019.
Penundaan serah terima 341 aset tersebut karena ada beberapa pejabat yang tidak menghadiri kegiatan tersebut. Pasalnya, dari Pemkab Buton, hanya Bupati La Bakry seorang yang hadir. Sedangkan pihak Pemkot Baubau dihadiri oleh semua pejabatnya.
“Kita skorsing, jam 8 malam kita lanjut lagi. Sekda (Buton) tidak hadir dan yang lainnya,” tutur Kepala Koordinator Wilayah VIII Korsupgah KPK RI Adlinsyah Malik Nasution saat keluar dari ruang pertemuan.
Pria yang akrab disapa Bang Choky ini menegaskan, proses serah terima aset dari Pemkab Buton ke Pemkot Baubau harus terlaksana hari ini.
“Penyerahannya harus selesai hari ini. Prinsipnya ini kan harus ada hasil karena ini aset negara,” tegasnya.
Kata dia, dengan ditekennya MoU oleh kedua belah pihak yang disaksikan langsung Kajati Sultra dan Gubernur, maka tidak ada alasan bagi Pemkab Buton untuk tidak menyerahkan aset tersebut.
“Bisa serahkan sebagian dulu, yang penting ada hasil fisik. Sisanya kan akan berlanjut,” ucapnya.
Yang menjadi masalah pada aset ini, lanjut Choky, terdapat pada pembukuan. Dimana, satu pembukuan di Buton dan satu pembukuan di Baubau.
“Sebenarnya tidak ada kendala, hanya masalah waktu saja,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Yasir




