Dampak Politik Uang terhadap Rakyat

Hamiruddin Udu

Praktik politik uang adalah salah satu bentuk kejahatan Pemilu. Praktik politik uang dapat dikatakan sebagai bentuk lain dari praktik suap-menyuap. Arti suap dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah uang sogok. Dalam konteks ini, rakyat disuap oleh calon kepala daerah atau timnya.

Hal tersebut sebagaimana definisi politik uang yang dituangkan dalam laman wikipedia yang menyebutkan bahwa politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya untuk memilih dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum (https://id.wikipedia.org/wiki/Politik_uang).

Penggunaan uang, materi lainnya, dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dapat bernilai uang untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilkada adalah salah satu contoh dari politik uang dalam Pilkada. Mempengaruhi pemilih artinya masyarakat yang terdaftar dalam DPT yang melaksanakan Pilkada diberi (baca disuap) uang, materi lainnya dan/atau dijanji akan diberi (suap) uang atau materi lainnya asal mau menjatuhkan pilihannya kepada calon kepala daerah tertentu atau tidak menjatuhkan pilihannya.

-Advertisement-

Dengan suap uang pada saat Pilkada, suara hati nurani rakyat dibelokkan untuk memilih calon yang memberinya uang atau materi lainnya. Menurut ahli hukum tata negara, Yusril Izha Mahendrea, pembelokan tuntutan bagi nurani inilah yang dapat dikatakan kejahatan (https://www.kompasiana.com/sibawaihi/5ca323ec95760e569a431ca2/tafsir-money-politik). Dengan demikian, praktik politik uang adalah salah satu bentuk kejahatan Pemilu. 

Pemberi uang, materi lainnya, dan/atau janji akan memberi uang atau materi lainnya yang bernilai uang dalam konteks politik uang tidak hanya terbatas pada calon kepala daerah dan tim sukses, akan tetapi semua pihak, termasuk di dalamnya orang per orang, keluarga calon kepala daerah, oknum penyelenggara Pemilu, oknum pengurus partai politik, oknum ASN, oknum birokrasi pemerintah daerah, dan/atau oknum pengusaha yang ikut membagi-bagikan uang untuk memenangkan calon kepala daerah tertentu.

Semua pihak yang memberikan uang, materi lainnya, dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih adalah subyek hukum pelaku politik uang. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi beberapa kali dan terakhir direvisi dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dikatakan bahwa Calon kepala daerah yang melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif dapat didiskualifikasi pencalonannya. Selain itu, masih dalam undang-undang yang sama, disebutkan bahwa pemberi dan penerima uang atau materi lainnya dalam Pilkada dikenai sanksi pidana minimal 3 (tiga) tahun penjara. 

Pertanyaannya, apakah praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah sudah tidak ada? Jawabnya, praktik politik uang masih tetap mewarnai pelaksanaan Pemilu kita. Hal tersebut sebagaimana terlihat pada data temuan dan laporan dugaan praktik politik uang pada Pemilu Tahun 2019 yang ditangani Bawaslu Sultra dan jajarannya, yakni sekitar 10 kasus atau data temuan dan laporan dugaan pelanggaran politik pada Pilkada 2015, Pilkada 2017, dan Pilkada 2018.

Apakah selain yang ditemukan dan/atau telah dilaporkan ke pengawas pemilu, praktik politik uang tidak ada lagi di tengah-tengah masyarakat? Jawabnya tentu masih banyak praktik politik uang di tengah-tengah masyarakat, dan mungkin lebih masif dari jumlah kasus yang ditemukan atau dilaporkan kepada pengawas Pemilu. Adanya spanduk yang terpasang dengan bunyi: “ada uang ada suara”, spanduk yang bertuliskan: “di sini menerima serangan fajar”, atau teriakan dari masyarakat kepada setiap mobil yang lewat tengah malam pada masa tenang dengan bunyi: adakah?”, banyaknya pemberitaan praktik politik uang di media massa merupakan sejumlah indikasi yang menunjukan bahwa praktik politik uang masih ada namun tidak diterlihat oleh pengawas Pemilu dan tidak dilaporkan oleh masyarakat, tim sukses dan/atau pemantau Pemilu.

Pada Pemilu Tahun 2019, pasca-rekapitulasi perolehan suara nasional, terdengar adanya sejumlah calon anggota DPR, DPD, dan DPRD secara terang-terangan menyatakan kepada konstituennya bahwa uang yang dihabiskan untuk lolos sebagai anggota DPR, DPD, dan/atau DPRD pada Pemilu Tahun 2019 adalah ratusan juta bahkan ada yang jumlahnya milyaran rupiah.

Pernyataan yang sama terdengar dari calon kepala daerah pada Pilkada Tahun 2015, Pilkada Tahun 2017, dan Pilkada Tahun 2018 di berbagai daerah di Indonesia, baik calon kepala daerah yang terpilih maupun calon kepala daerah yang tidak terpilih bahwa mereka telah menghabiskan puluhan milyar rupiah untuk mempengaruhi masyarakat menjatuhkan pilihannya. Kata calon, “tanpa memberikan uang kepada pemilih, seorang calon tidak mungkin mendapatkan suara pada saat pemungutan suara”.

Begitu pula pernyataan pengamat politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Muchammad Yuliyanto menilai politik transaksional masih marak terjadi pada tahun politik 2019 merupakan indikasi-indikasi dari adanya praktik politik uang pada setiap pemilihan. Terlepas dari apakah benar atau tidak ada peristiwa praktik politik uang yang tidak terlihat oleh pengawas pemilu dan/atau tidak terlaporkan, praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah memiliki dampak yang cukup besar bagi pembangunan daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan rakyat sebagaimana tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. 

Pertanyaan kemudian, apa saja dampak praktik politik uang pada saat pemilihan kepala daerah dan sejauhmana dampak praktik politik uang tersebut terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan rakyat? Jawabnya, dampak politik uang sangat besar dan luas. Dampak praktik politik uang meliputi segala aspek kehidupan.

Pertama, pada aspek ekonomi, seorang kepala daerah yang terpilih karena melakukan politik uang berpotensi melakukan: (a) pengumpulan uang untuk menggantikan uang yang dihabiskannya pada saat pemilihan, baik dengan cara yang legal maupun dengan cara-cara yang illegal, misalnya: (1) memotong uang biaya operasional setiap dinas, kantor, dan tempat -tempat pendidikan yang ada di wilayah kewenangannya, (2) mengkorupsi uang proyek, (3) meminta uang dari peserta tes CPNS yang meminta diloloskan menjadi PNS, (4) meminta uang dari PNS yang mau dipromosikan untuk dilantik menjadi kepala dinas, badan, atau kantor, (5) meminta uang dari PNS yang mau dilantik menjadi kepala bidang, kabag, kasubag, dan/atau kasubdi, (6) memotong uang transfer kepada desa, dan/atau kelurahan, dan lain sebagainya.

Pemotongan tersebut tentu berdampak pada tidak berkualitasnya pemberian pelayanan kepada masyarakat. Sarana penunjang pembangunan ekonomi masyarakat dari sebuah proyek tentu tidak akan berkualitas sesuai harapan sehingga masyarakat akan tetap kesulitan mencari uang guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Misalnya, (1) fasilitas coldstorage untuk penyimpanan ikan yang tidak bisa difungsikan oleh masyarakat nelayan sehingga menyebabkan ikan nelayan terpaksa harus dijual murah atau bahkan dibuang karena busuk, (2) fasilitas sarana dan prasarana peningkatan hasil produksi pertanian dan perkebunan yang tidak berfungsi dengan baik sehingga menyebabkan petani tetap mengalami kerugian, (3) fasilitas jalan yang digunakan petani dan/atau nelayan untuk membawa hasil panen mereka ke pasar yang tidak tersedia sehingga petani dan/atau nelayan kesulitan memasarkan hasil panen mereka, dan lain-lain adalah contoh-contoh kerugian atau dampak praktik politik uang. 

Di sisi lain, karena masyarakat tidak bisa memasarkan hasil panen dan/atau hasil tangkapan nelayan ke pasar, maka mereka tidak dapat mendapatkan uang untuk membiayai operasional pengolahan lahan pertanian, perkebunan, dan/atau biaya operasional aktivitas rakyat sebagai nelayan.

Akibatnya, perputaran uang di suatu daerah atau kabupaten/kota akan berkurang. Pedagang di pasar pun akan kesulitan menjual barang jualannya. Berkurangnya jumlah pembeli di pasar, tidak lakunya barang-barang yang dijual di pasar, dan/atau harga barang akan jatuh daripada rusak/busuk karena tidak ada masyarakat yang beli barang yang dijual dan/atau tidak berfungsinya tempat penyimpanan yang disiapkan pemerintah. Masyarakat makin kesulitan mendapatkan uang; (b) kepala daerah terpilih berpotensi tidak fokus memikirkan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Kesejateraan masyarakatnya diposisikan pada nomor urut kesekian, tidak menjadi prioritas dalam pembangunan karena kepala daerah terpilih berpikir bahwa ia terpilih karena masyarakat menjual suaranya pada hari pemungutan suara. Artinya, urusan dia dengan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya telah selesai. Tidak ada lagi utang kampanye yang perlu dibayarkan kepada masyarakat, tidak ada lagi aspirasi masyarakat berkait perbaikan ekonomi yang perlu dipertimbangkan. Karena semua telah tuntas, telah lunas dibayar pada saat ia atau tim suksesnya memberi uang untuk mendapatkan suara rakyatnya; (c) kepala daerah terpilih berpotensi mengambil kebijakan ekonomi yang hanya menguntungkan pribadi dan/atau kelompoknya tanpa harus melirik sulitnya masyarakat yang dipimpinnya mendapatkan sepersen rupiah, dan masih banyak lagi dampak ekonomi apabila ditelusuri lebih mendalam. 

Kedua, dampak politik uang pada aspek sosial-politik dan budaya, diantaranya adalah: (1) putusnya hubungan kekeluargaan diantara anggota masyarakat. Adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh calon kepala daerah berdampak pada adanya pemilih yang berani memutuskan hubungan kekeluargaan dengan tidak memilih calon kepala daerah tertentu karena adanya calon kepala daerah lainnya menjanjikan dan/atau memberinya uang, (2) budaya suap-menyuap di kalangan masyarakat akan sulit dihindari karena orang pertama yang mengajarkan mereka suap-menyuap adalah kepala daerahnya yang terpilih dengan cara menyuap rakyat untuk mendapatkan suara, (3) kekuasaan kepala daerah berpotensi akan diwarnai kepentingan cukong atau pemilik modal yang membantu membiayai kepala daerah tersebut saat pemilihan, (4) keputusan-keputusan kepala daerah dalam berbagai bidang termasuk pada aspek sosial-politik dan budaya diambil untuk mendukung kepentingan bisnis dan politik cukong, kepentingan masyarakat umum berpotensi diabaikan, dan masih banyak lagi dampak lainnya dari aspek budaya.

Hal ini tidak jauh berbeda dengan artikel dalam https://hukamnas.com/dampak-positif-dan-negatif-politik-uang dan https://www.antaranews.com/berita/685863/empat-dampak-buruk-politik-uang yang menyatakan bahwa setidaknya terdapat 4 dampak negatif dari politik uang, yaitu: (i) APBD berpotensi digunakan untuk kepentingan pemodal, yang telah membiayai pemenangannya, (ii) yang terpilih nanti sangat mungkin adalah orang yang tidak memiliki kompetensi kepemimpinan, pengetahuan, dan keterampilan untuk membangun daerah, (iii) yang terpilih karena banyak mengeluarkan uang dalam bentuk politik uang berpotensi akan merampas dan/atau mengkorupsi APBD yang dikelolahnya, dan (iv) pelaku dan penerima dapat dipidana sesuai pasal 187a ayat 1 dan 2 UU nomor 10/2016.

Ketiga, dampak politik uang pada aspek pendidikan terlihat pada kebijakan prioritas kepala daerah terpilih untuk meningkatkan kualitas hasil pembelajaran, ketersediaan sarana prasarana pendukung pembelajaran, penyediaan guru-guru yang berkualitas, serta penyediaan bantuan pendidikan/beasiswa untuk masyarakatnya.

Jangan mengharapkan pembangunan kualitas hasil pembelajaran, kualitas dan ketersediaan sarana prasarana pendukung pembelajaran, penyediaan guru-guru yang berkualitas serta jangan mengharapkan bantuan beasiswa dari kepala daerah terpilih berpotensi masih fokus untuk mengembalikan uang yang dihabiskannya pada saat Pilkada. Ia berpotensi tidak akan memikirkan pendidikan anak-anak kita, ia berpotensi tidak akan mempedulikan kualitas proses belajar-mengajar anak-anak kita.

Bahkan dalam penentuan kepala sekolah, kepala daerah yang terpilih karena menyuap rakyat, karena melakukan politik uang akan  berpotensi melantik PNS yang berani membayar sejumlah uang walaupun PNS itu sebenarnya tidak memiliki kualitas yang baik sebagai kepala sekolah. Kepala daerah terpilih berpotensi hanya akan meloloskan CPNS yang bersedia membayar sejumlah uang.

Akibatnya, CPNS tersebut, yang kemudian menjadi guru berpotensi akan melakukan praktik pemungutan uang dari siswa-siswinya, misalnya jual-beli nilai, atau guru akan menentukan perengkingan nilai siswa berdasarkan siapa siswa yang membayar, dan lain sebagainya. 

Berdasarkan uraian di atas, terlihat jelas bahwa politik uang pada saat pemilihan kepala daerah memiliki dampak negatif yang besar dan luas. Selama lima tahun kepemimpinan kepala daerah terpilih, tidak akan melakukan pembangunan daerah yang signifikan untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat setempat.

Sementara di sisi lain, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak, retribusi, dan sejumlah kewajiban lainnya dengan dalil untuk membiayai pembangunan daerah, untuk menggaji para PNS yang akan memberikan pelayanan kepadanya. Akan tetapi, yang terjadi justru APBD digunakan untuk memperkaya diri dan keluarga.

Kadang, masyarakat diberi beban untuk menyumbangkan sejumlah uang guna membiayai sejumlah kegiatan festival, dan/atau kegiatan kebudayaan lainnya. Gaji honorer Pemda terlambat dibayarkan dan terkadang dipotong dengan berbagai dalil. Urusan masyarakat untuk mendirikan rumah, kios, dan/atau usaha lainnya dibebani sejumlah biaya administrasi dengan berbagai dalil. Masyarakat semakin menderita. Masyarakat semakin tercekik. Masyarakat semakin sulit membiayai anak-anaknya bersekolah ketingkatan yang lebih tinggi, daya beli masyarakat semakin rendah, dan biaya hidup makin besar. Itulah sejumlah dampak praktik politik uang yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada.

Untuk itu, dengan mengetahui dampak tersebut, diharapkan kita semua mau dan berani menolak suap uang atau materi lainnya yang bernilai uang yang diberikan calon kepala daerah atau tim suksesnya pada Pilkada Serentak Tahun 2020, dan sebaliknya melaporkan praktik politik uang tersebut kepada pengawas Pemilu atau pihak yang berwenang. Karena di samping besarnya dampak sebagaimana diuraikan di atas, Pilkada tanpa kecurangan seperti praktik politik uang akan melahirkan kepala daerah yang kompeten, yang mampu mensejahterakan masyarakat, meningkatkan taraf hidup seluruh rakyatnya, serta mampu memajukan daerah setara dengan daerah maju lainnya. Pilkada tanpa praktik politik uang melahirkan pemimpin yang berpihak pada kepentingan rakyat, Pilkada yang demokratis dan bermartabat serta memiliki legalitas dari seluruh rakyatnya.

Oleh : Hamiruddin Udu

Penulis adalah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Facebook Comments