PTUN Kendari Keluarkan Putusan Sela, Kades Waonu Busel Punya Peluang Dilantik

Ilustrasi

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari mengeluarkan putusan sela atas gugatan calon Kepala Desa (Kades) Waonu Kabupaten Buton Selatan (Busel) Suharno. Sehingga dengan putusan itu, Suharno bisa dilantik sebagai kepala desa.

Sebelumnya, Suharno batal dilantik berdasarkan SK Plt Bupati Busel Nomor 339. Akibat pembatalan itu, Suharno menggugat ke PTUN Kendari.

Kuasa hukum Suharno, Munsir mengatakan, putusan sela PTUN Kendari keluar pada hari ini, 25 September 2019. Putusan sela tersebut bernomor 34/G/ 2019 /PTUN/KDI.

-Advertisement-

Sehingga, atas putusan itu, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sebelumnya ditunda dapat dilakukan pelantikan.

“Dengan dikeluarkannya putusan sela PTUN Kendari maka Kades yang sebelumnya sudah terpilih wajib untuk dilantik,” ujarnya.

Munsir mengungkapkan, kasus ini sebelumnya bermula saat Pilkades yang terjadi selisih 6 suara 6 antara calon Kades La Ube dan calon Kades Suharno. Namun calon Kades La Ube mengajukan keberatan kepada Bupati Busel karena ditengarai ada 8 warga tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan ikut memilih.

Karena persoalan itu, Plt Bupati Busel Laode Arusani mengeluarkan SK nomor 339 tentang pelaksanaan Pilkades di Desa Waonu Kecamatan Kadatua ditunda pada tahun 2022 mendatang.

Namun, kata Munsir, 8 orang wajib pilih yang disinyalir tidak bisa menyalurkan suaranya ternyata terdaftar dalam PPKD. Sehingga mereka bisa menyalurkan hak suaranya.

“Setelah kami cermati ternyata 8 orang tersebut masuk dalam PPKD di Desa Waonu dan ditetapkan dalam PPKD, tidak bisa diubah kecuali meninggal,” terangnya.

“Putusan sela tidak ada bandingnya namun kedepan akan ada sidang pokok perkara dan Plt Bupati Busel wajib melantik Suharno tanggal 3 Oktober nanti. Kalau tidak menjalankan putusan PTUN berarti melakulan perlawanan putusan pengadilan dan kami akan melaporkan laporan pidananya,” tambahnya.

Atas putusan sela tersebut, terang Munsir Plt Bupati Busel wajib melantik Suharno. Jika tidak menjalankan putusan tersebut, maka Plt Bupati Busel bisa dilapor secara pidana.

“Yang tentu punya konsekuensi hukum sambil menunggu sidang pokok perkaranya,” paparnya.

Reporter: Wa Ode Yeni Wahdania

Facebook Comments