
Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Konkep, Senin 30 September 2019 di Hotel Imperial Kendari.
Dalam NPHD itu, KPU mendapatkan anggaran Rp 23,6 miliar dan Bawaslu Rp 7,6 miliar.
Dalam penandatanganan NPHD ini, Pemkab Konkep dihadiri langsung Bupati Amrullah, Ketua KPU Konkep Iskandar dan Ketua Bawaslu Konkep Muh Tawil. Serta disaksikan oleh Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib, perwakilan Bawaslu Sultra dan unsur SKPD Kabupaten Konkep.
Ketua KPU Konkep, Iskandar menyebut, NPHD ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Konkep dalam pembiayaan pilkada.
Ia menyebut, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab mensukseskan pilkada dengan fasilitasi anggaran.
Di tempat yang sama, Bupati Konkep, Amrullah menyebut, NPHD ini berdasarkan kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah.
“Semoga, dengan penandatanganan NPHD ini bisa melancarkan proses Pilkada hingga melahirkan pemimpin yang amanah,” ujar Amrullah.
Sementara itu, Ketua KPU Sultra, Abdul Nasir Moethalib mengaku, penandatanganan NPHD ini harus rampung pada 1 Oktober 2019.
Sejauh ini, baru Konkep yang menggelar NPHD. Enam daerah lainnya yang turut menggelar pilkada masih dalam tahap membangun kesepakatan.
Menurut Natsir, terkait dengan anggaran Pilkada yang tidak tercukupi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang diatur berdasarkan undang-undang.
Ia menyebut, tahapan Pilkada 2020 dimulai 23 September 2019. Pemungutan suara akan digelar pada 23 September 2020.
“Masa kampanye berlangsung 71 hari dimulai 11 Juli 2020 sampai 19 September 2020,” pungkasnya.
Penulis : Harkila




