Adrianus, Pelaku Pedofilia Lima Anak di Kendari Hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Adrianus Pattian diborgol polisi usai divonis 20 tahun penjara.

Kendari, Inilahsultra.com – Terdakwa pedofilia anak di bawah umur Adrianus Pattian divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari, Senin 7 Oktober 2019.

Sidang putusan yang dipimpin Rudi Suparmono ini, disaksikan langsung jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari dan kuasa hukum terdakwa Ahmad Fajar Adi.

Adrianus tampak tertunduk saat mendengarkan pertimbangan majelis hakim dalam membacakan putusan. Ia kemudian diminta berdiri dan dikawal aparat kepolisian saat majelis hendak memutus perkara tersebut.

-Advertisement-

Rudi Suparmono menyebut, akibat perbuatan pelaku, lima anak yang berusia 8 sampai 10 tahun mengalami trauma karena menjadi korban pencabulan.

Selain pencabulan, korban juga dibawah ancaman pelaku dengan menggunakan pisau. Bila tidak menuruti kemauan pelaku, korban diancam akan dibunuh.

Meski majelis hakim menilai Adrianus terbukti bersalah menculik dan mencabuli lima orang anak, namun putusannya tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

JPU menuntut Adrianus hukuman seumur hidup. Kemudian, jika hukuman seumur hidup tidak dipenuhi, alternatifnya eks TNI itu dihukum 20 tahun penjara plus kebiri selama 2 tahun.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan memutuskan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” kata majelis hakim dalam putusannya.

Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka Adrianus akan mendapatkan tambahan hukuman 6 bulan penjara.

Terhadap putusannya ini, majelis hakim meminta kepada kuasa hukum terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir dalam tujuh hari apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Di tempat terpisah, Kasi Pidum Kejari Kendari Nanang Ibrahim mengaku pihaknya masih pikir pikir dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Ia mengakui, putusan ini tidak seperti tuntutan mereka di awal. Sebab, pasal kebiri tidak dimasukkan oleh majelis hakim.

“Satu minggu kita akan pikir-pikir dulu,” imbuhnya.

Begitu pula dengan kuasa hukum terdakwa. Masih akan berkomunikasi dengan Adrianus apakah akan melakukan banding atau menerima putusan majelis.

Facebook Comments