Baubau, Inilahsultra.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau saat ini sementara menangani 28 klien Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan terus melakukan pendampingan.
Dari 28 klien ABH yang ditangani, yang berhasil dilakukan diversi sebanyak 17 orang dan yang tidak diversi sebanyak 11 orang.
Kepala Bapas Kelas II Baubau Sri Maryani menuturkan, bagi klien anak yang tidak bisa dilaksanakan diversi maka pihaknya tetap melakukan pendampingan dalam proses persidangan hingga putusan hakim.
Tentunya, lanjut dia, para Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Baubau ini melihat dan memberikan yang terbaik buat anak. Istilahnya merekomendasikan kepada hakim untuk diberikan pidana yang seringan-ringannya.
Jika perlu, sambung dia, bisa dipidana pengawasan atau dikembalikan ke orang tua, atau diberikan pidana alternatif (pelatihan kerja).
“Jadi kita itu disini dalam mendampingi anak, pidana penjara itu kecuali sudah tidak ada jalan lain. Kalau bisa kita hindarkan dari pidana penjara karena kita berprinsip yang terbaik untuk anak karena mereka tunas bangsa yang melanjutkan perjuangan kita,” ujarnya.
Kata dia, kalaupun ada anak yang dipidana penjara misalnya selama 3-4 bulan, Bapas Baubau akan merekomendasikan ke LPKA Kendari bukan Lapas Baubau.
“Di sana (LPKA Kendari,) ada semua program-program yang cocok untuk anak,” katanya.
Sementara itu Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Baubau, I Nengah Wika mengatakan, bagi klien anak yang berhasil dilakukan diversi tersebut sudah bisa bersekolah dengan normal kembali karena diselesaikan di luar sidang pengadilan dengan kasus yang bermacam-macam mulai dari kenakalan remaja hingga perkelahian (tawuran).
Nengah menambahkan, dalam proses diversi ini turut mendatangkan pihak korban, pelaku dan pihak terkait seperti Dinas Sosial (Dinsos) untuk mencari kesepakatan dan diatur sebaik mungkin supaya anak-anak ini bisa sekolah kembali.
“Jika diversi berhasil maka akan dikuatkan dengan keputusan hakim pengadilan,” tandas Nengah.
Untuk diketahui, pelaksanaan diversi bagi Anak Berhadapan Hukum (ABH) dengan syarat ancaman hukumannya dibawah 7 tahun penjara dan baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
Reporter: Muhammad Yasir