
Oleh : Hamiruddin Udu
Konsep five level of leadership dapat ditemukan pada tulisan sejumlah leaders. Salah satu leader yang mengulas konsep tersebut adalah John C. Maxwell. Lima level kepemimpinan menggambarkan kemampuan seorang pemimpin dalam mengelolah orang, memberi contoh kepada orang-orang yang dipimpinnya, dan menciptakan pemimpin-pemimpin baru. Pertanyaannya, bagaimana implementasi lima level kepemimpinan dalam kepemimpinan kolektif kolegial? Dalam artikel “kepemimpinan kolektif kolegial: sebuah tinjauan fungsional”, Hamiruddin Udu menguraikan bahwa kepemimpinan kolektif kolegial adalah sistem kepemimpinan yang melibatkan beberapa orang pimpinan dalam mengambil keputusan atau kebijakan dengan mekanisme tertentu, yang ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara dengan mengedepankan semangat keberasamaan, dimana sistem kepemimpinannya tidak tergantung hanya pada satu orang. Akan tetapi, semua pimpinan bertanggung jawab untuk memajukan dan mewujudkan visi misi lembaga atau organisasi. Mengacu pada pemahaman tersebut, implementasi dari lima level kepemimpinan haruslah terlihat pada gaya kepemimpinan dari setiap pimpinan organisasi atau lembaga. Untuk mengkongritkan implementasi lima level kepemimpinan pada tulisan ini, penulis akan menerapkannya pada model kepemimpinan kolektif kolegial di Bawaslu Provinsi dan/atau KPU Provinsi. Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi saat ini dipimpin oleh 5 orang dan ada beberapa provinsi yang Bawaslu dan KPU-nya dipimpin oleh 7 orang. Masing-masing pimpinan, baik ia ketua merangkap anggota maupun anggota merangkap koordinator divisi memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan (lihat UU Nomor 7 Tahun 2017).
Adanya hak suara yang sama setiap pimpinan/komisioner dalam kepemimpinan kolektif kolegial di Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi, maka lima level kepemimpinan haruslah dimiliki oleh semua pimpinan/komisioner. Tidak ada pimpinan/komisioner yang dominan dalam lembaga yang menggunakan sistem kepemimpinan kolektif kolegial. Dalam pengambilan keputusan, hak suara ketua dan pimpinan/komisioner lainnya dalam lembaga tersebut adalah sama. Untuk itu, sebagai contoh tidak ada satu pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi yang punya kuasa sendirinya untuk meluluskan anggota/komisioner Bawaslu kabupaten/kota atau KPU kabupaten/kota apabila hanya dia sendiri yang memperjuangkannya. Dalam kelulusan pimpinan/komisioner Bawaslu kabupaten/kota atau KPU kabupaten/kota pasti atas restu dari semua pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi yang melakukan fit and proper test (FPT) yang terkomunikasikan dengan ketua dan anggota Bawaslu RI atau KPU RI. Apabila ada salah satu pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi yang mengaku bahwa hanya sendirinya yang memperjuangkan dan meluluskan seorang anggota Bawaslu kabupaten/kota atau KPU kabupaten/kota maka hal tersebut pastilah sebuah kebohongan. Karena semua keputusan dan/atau kebijakan lembaga diambil melalui rapat pleno pimpinan/komisioner sehingga putusan pleno adalah restu dari semua pimpinan/komisioner. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, ketua diberi tugas tambahan untuk memimpin rapat pleno, menanda-tangani dokumen administrasi berkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lembaga, baik ke dalam maupun ke luar. Walau demikian, dokumen administrasi lembaga yang ditanda-tangani ketua haruslah atas sepengetahuan dari pimpinan/komisioner lainnya, biasanya melalui paraf koordinasi. Paraf koordinasi pada semua dokumen yang ditandatangani ketua dimaksudkan agar semua pimpinan/komisioner mengetahui apa yang telah dilakukan lembaga. Di samping itu, paraf koordinasi dimaksudkan agar semua pimpinan/komisioner dapat memastikan kebenaran isi dokumen sebelum ditandatangani ketua.
Lima level kepemimpinan menghendaki semua pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi memahami indikator dan tahapan kepemimpinan yang harus diperankan demi terwujudnya kepemimpinan yang maksimal. Untuk itu, tulisan ini menguraikan implementasi lima level kepemimpinan di Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi mulai dari level tingkat pertama. Level kepemimpinan tingkat pertama atau positional leader secara otomatis dimiliki oleh setiap pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi dan KPU Provinsi sejak masing-masing pimpinan tersebut dilantik. Memimpin pada level ini tidak membutuhkan ilmu. Memimpin karena jabatan adalah satu-satunya tingkatan kepemimpinan yang tidak membutuhkan kemampuan dan usaha untuk meraihnya. Staf dan jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat bawah taat karena jabatan sebagaimana tertulis dalam SK. Kepemimpinan pada level ini adalah level terendah dalam kepemimpinan. Satu-satunya pengaruh yang dimiliki oleh orang yang memimpin berdasarkan jabatan adalah pengaruh SK (jabatan) yang dimilikinya. Staf akan otomatis bekerja dan taat karena posisi pimpinan sebagai atasan secara struktural. Orang lain mengikuti karena keharusan. Memiliki jabatan tidak salah, namun menggunakan jabatan untuk membuat orang lain mengikuti itu salah. Jabatan tidak bisa menggantikan pengaruh (Maxwell, 2012: 8).
Orang yang memimpin pada level I hanya bisa menjadi atasan, akan tetapi ia tidak bisa menjadi pemimpin. Ia hanya memiliki bawahan, bukan anggota tim. Untuk itu, apabila ada salah satu pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi hanya meneriakan bahwa saya ini pimpinan di tingkat provinsi sehingga staf dan semua penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan/atau PTPS harus patuh dan taat pada perintah maka kepemimpinan tersebut adalah bentuk kepemimpinan pada level pertama, kepemimpinan paling rendah. Di samping itu, pemimpin pada level pertama dipastikan bukanlah anggota tim yang baik. Karena ia bukan anggota tim yang baik dengan bawahannya atau dengan sesama pimpinan di tingkat provinsi, maka ia tidak atau sangat jarang memberikan contoh bagaimana melakukan sesuatu pekerjaan secara teknis dengan benar pada bawahan. Hal tersebut terjadi karena ia tidak pahan dan tidak tahu cara menunjukan cara kerja yang benar kepada bawahan. Alasan kedua pimpinan pada level pertama tidak bisa menjadi anggota tim yang baik karena ia tidak mengetahui kemampuan stafnya sehingga segala sesuatunya harus ia intervensi. Akibatnya, staf takut kepada pimpinan yang menerapkan kepemimpinan pada level I. Staf menjadi tegang atau cenderung menghindar untuk ketemu. Pimpinan pada level I semestinya membangun perkenaan dengan seluruh pihak termasuk bawahan. Bagaimana membangun perkenaan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinannya dapat dilihat pada uraian level II kepemimpinan.
Level II dari kepemimpinan adalah perkenaan (permission leader). Kepemimpinan pada level ini terjadi bukan hanya karena pimpinan di tingkat provinsi memiliki SK/menjabat sebagai ketua/anggota Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi, akan tetapi staf dan jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat bawah memang menginginkan dan mengharapkan seluruh anggota/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi untuk menjadi pimpinannya di tingkat provinsi. Mereka mengharapkan anda untuk memimpin mereka. Setiap pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi harus mengenal siapa saja yang bekerja bersama mereka dan menemukan bagaimana bekerja bersama mereka. Setiap pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi harus menjadi motivator bagi timnya bukan sebaliknya memprovokasinya untuk melakukan pembangkangan terhadap pimpinan/komisioner lainnya. Dengan demikian, bawahan menemukan siapa sesungguhnya pemimpinnya. Para pengikut bekerja atau beraktivitas dengan riang gembira. Setiap pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi yang berada pada level II harus menciptakan lingkungan kerja yang menyenangkan. Ia harus menyukai semua orang-orang yang dipimpinnya. Anda bisa menyukai orang lain tanpa memimpin mereka, namun anda tidak bisa memimpin orang lain dengan baik jika anda tidak menyukai mereka.
Pemimpin pada level II memiliki ciri mengenal dan memahami karakteristik masing-masing anggota timnya. Ia mengamati timnya dengan baik. Bukan hanya mengamati apa yang dikatakan oleh timnya, tetapi mengamati juga apa yang sudah dilakukan oleh timnya. Proses tersebut berkaitan dengan pembudayaan kerja yang harus dibangun. Budaya dibentuk oleh apa yang dilakukan, dan apa yang dilakukan menentukan apa yang akan dicapai. Pemimpin berjalan di samping timnya, dan saling membantu. Pemimpin level II tidak mendaki gunung sendiri, melainkan membawa tim bersamanya. Setiap pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi dituntut untuk mengenal dengan baik karakter kerja seluruh staf, khususnya staf di divisinya serta orang-orang yang dipimpinnya di tingkat bawah. Pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi harus bisa berjalan bersama dan saling membantu dalam menjalan tugas lembaga. Pimpinan di provinsi harus mampu menempatkan secara proporsional perhatian ke pimpinan di Bawaslu RI atau KPU RI dan perhatian kepada seluruh staf dan jajaran penyelengara Pemilu di bawah. Apabila sudah mendapatkan perkenaan dari orang-orang yang dipimpin, maka pemimpin pada level II selanjutnya mengembankan produktivitas orang-orang yang dipimpinnya sebagaimana tugas production leader di level III.
Level III dari kepemimpinan adalah produktivitas (production leader). Pada level produktivitas, seorang pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi memperoleh pengaruh serta kepercayaan dari seluruh staf dan jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat bawah. Sebaliknya seluruh staf dan jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat bawah mengikuti ketua/anggota Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi karena apa yang telah dilakukan pimpinan/komisioner di tingkat provinsi untuk lembaga. Setiap pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi di level ini harus mampu membuktikan dirinya sebagai pemimpin berdasarkan kualitas dan kuantitas hasil kerjanya (result). Artinya, setiap pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi tidak cukup hanya mengatur/mendistribusi pekerjaan tetapi ia juga harus memberikan contoh bagaimana menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tupoksi lembaga dengan baik. Seluruh staf dan jajaran di bawah mengikutinya karena mereka melihat pimpinannya di provinsi yang hebat dalam bekerja. Tidak hanya asal berbicara, tidak sekadar memberi instruksi, tetapi pimpinan di provinsi memberikan bukti nyata dan teladan buat anak buahnya dalam menyelesaikan pekerjaan. Staf atau bawahan mengikuti apa yang dilakukan pemimpin, bukan apa yang dikatakan pemimpin. Setiap pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi dalam konteks ini seperti tour guide. Ia pergi bersama tim. Ia mencontohkan kepada timnya cara bekerja yang baik. Pemimpin jenis ini biasanya pintar dalam memotivasi anak buahnya dengan kata-kata dan kerja nyata. Ia bahu-membahu menyelesaikan pekerjaan bersama timnya. Apabila setiap pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi dan seluruh staf dan jajaran ke bawah telah memiliki kompetensi untuk menyelesaikan pekerjaan lembaga dengan baik maka produktivitas lembaga dalam menyelesaikan pekerjaan akan semakin besar dan luar biasa. Di samping itu, apabila setiap pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi adalah seorang pemimpin yang mempunyai pemikiran positif, jujur, dan pekerja keras, maka mereka sebagai pimpinan akan mendapatkan staf dan bawahan yang mempunyai pemikiran positif, jujur, dan pekerja keras. Ia menjadi magnet bagi orang-orang yang dipimpinnya. Dengan demikian, pemimpin pada level III memiliki produktivitas yang tinggi. Untuk mendapatkan produktivitas yang tinggi, seorang pimpinan pada level kepemimpinan ini harus terlebih dahulu memampukan dirinya sebelum memampukan staf dan bawahannya dalam menyelesaikan pekerjaan. Tidak mudah meningkatkan produktivitas lembaga apabila seorang pemimpin sendiri tidak memiliki kompetensi yang baik dalam menyelesaikan pekerjaan. Apabila pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi telah memiliki kompetensi dan produktivitas yang tinggi maka tugas selanjutnya adalah mengembangkan kemampuan kepemimpinan staf dan jajaran penyelenggara Pemilu ditingkat kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan bahkan hingga jajaran di tingkat PTPS/KPPS.
Level IV dari kepemipinan adalah mengembangkan orang lain (people development leader). Para pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi menjadi besar bukan karena kekuasaan mereka, melainkan karena kemampuannya secara kolektif dan individual dalam memberdayakan dan meningkatkan kompetensi serta produktivitas staf dan jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat bawah. Semakin banyak orang yang dikembangkan kemampuan kerjanya maka semakin kuat dan besar lembaga itu. Tidak cukup hanya produktivitas lembaga yang dibangun, akan tetapi orang-orang dalam lembaga itu harus ikut dikembangkan. Produktivitas mungkin bisa membuat anda sebagai pemimpin memenangkan sebuah pertandingan, namun mengembangkan orang lain akan membuat anda memenangkan kejuaraan. Level pemimpin makin meningkat dan terus meningkat dengan kemampuan lain yang menonjol. Pemimpin pada level IV ini adalah pemimpin yang mampu menularkan kehebatannya kepada anak buah (reproduction). Sehebat apa pun pimpinan Bawaslu Provinsi atau komisioner KPU Provinsi, jika kehebatan itu hanya dimiliki sendirian maka efeknya tidak akan optimal untuk lembaga. Kehebatan itu akan menjadi bola salju yang terus membesar jika ditularkan kepada staf dan jajaran penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan PTPS/KPPS. Pada level ini, pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi harus mampu menciptakan pemimpin-pemimpin baru yang memiliki produktivitas yang tinggi serta mengembangkan orang lain dalam tim barunya di semua jajaran penyelenggara Pemilu. Inilah inti dari level keempat kepemimpinan.
Level V dari kepemimpinan adalah puncak (pinnacle leader). Inilah tingkatan kepemimpinan tertinggi yang bisa dicapai seseorang. Pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi pada tingkat kepemimpinan di level V memiliki kemampuan komplit. Setiap pimpinan harus memiliki kemampuan personal, mampu menjalin komunikasi satu sama lain dengan baik, memiliki kompetensi dan profesional dalam melaksanakan tugas, mampu menempatkan diri secara proporsional saat bersama-sama pimpinan di tingkat provinsi atau pada saat bersama-sama dengan staf dan jajaran di tingkat bawah. Ia juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik termasuk dalam memilih kata (diksi) yang tepat ketika berkomunikasi dengan para pihak sehingga diksi katanya tidak merendahkan pihak lain. Efek dari berbagai kemampuan tersebut adalah para pengikut sangat hormat kepadanya (respect). Sebaliknya, apabila seorang pimpinan sering merendahkan pimpinan lain di tingkat provinsi maka dipastikan hal tersebut akan memberi efek tidak baik bagi kepemimpinannya secara kolektif kolegial di tingkat provinsi, yang secara tidak langsung ia merendahkan kepemimpinannya sendiri. Pimpinan yang baik adalah pemimpin yang menjaga nama baik orang lain. Ia tidak mungkin berada pada tingkat kepemimpinan level V apabila ia tidak menjaga nama baik pimpinan lainnya. Ia tidak mungkin bisa menciptakan pemimpin yang baru jika pada saat yang sama ia merusak dan merendahkan pimpinan lain dalam timnya. Untuk itulah, setiap pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi yang berada pada level V harus memiliki kemampuan yang komplit. Bukan hanya kemampuan personal, teknis, dan profesional, tetapi juga keahlian komunikasi dan hubungan antarmanusia. Dengan demikian, semua pengikut akan menunjukan sikap hormat kepada semua pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi. Secara individual, pimpinan Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi level V mengkombinasikan antara pribadi rendah hati dan profesional. Pemimpin level V memiliki ambisi tidak untuk dirinya, tetapi untuk lembaga. Mereka menyiapkan penggantinya untuk meraih sukses dengan lebih baik pada generasi berikutnya. Mereka menampilkan kesederhanaan yang menonjol dan bersahaja.
Pimpinan Bawaslu Provinsi atau komisioner KPU Provinsi didorong dan dipengaruhi oleh kebutuhan untuk menghasilkan sesuatu sesuai visi misi lembaga secara berkelanjutan. Mereka melakukan apa pun untuk membuat lembaga menjadi besar atau berpengaruh, tidak peduli sekeras apapun. Pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi level V menampilkan kompetensi yang memadai. Apabila ada sesuatu yang buruk, pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi yang berada pada level V akan bertanggung jawab penuh dan tidak membanggakan keberhasilan yang dicapai. Sebaliknya, apabila ada hasil yang mengecewakan maka setiap pimpinan/komisioner Bawaslu Provinsi atau KPU Provinsi tidak menyalahkan orang lain atau tidak menyalahkan salah satu orang pimpinan/komisioner saja akan tetapi kegagalan tersebut adalah kesalahan semua pimpinan sebagai sebuah sistem kepemimpinan kolektif kolegial. Adanya salah seorang pimpinan Bawaslu Provinsi atau salah seorang komisioner KPU Provinsi yang bersifat acuh dan cenderung hanya ingin menyalahkan pimpinan/komisioner lainnya merupakan sebuah kesalahan pada sistem kepemimpinan kolektif kolegial. Begitu pula sikap diam salah seorang pimpinan atau komisioner KPU Provinsi atas kebijakan atau keputusan lembaga bukanlah hal yang tepat. Kenapa? Karena semua pimpinan Bawaslu Provinsi atau semua komisioner KPU Provinsi pada level V hak yang sama dan mereka haruslah memiliki kompetensi atau kemampuan personal, teknis, dan profesional, serta harus memiliki keahlian komunikasi dan hubungan antarmanusia. Di samping itu, untuk bisa berada di level V dari kepemimpinan maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu: (1) teruslah membimbing calon pemimpin terbaik, (2) buatlah inner circle yang akan membuat anda tetap realistis, (3) lakukanlah hal-hal yang hanya bisa dilakukan oleh seorang pemimpin sejati, dan (4) rencakanlah siapa yang akan meneruskan kepemimpinan selanjutnya, serta (5) tinggalkanlah keadaan positif sebagai hasil dari kepemimpinan anda. Selanjutnya, guna melejitkan produktivitas dan meningkatkan pengaruh lembaga penyelenggara Pemilu, kiranya implementasi five level of leadership sebagaimana diuraikan dapat diadopsi untuk diterapkan oleh pimpinan/komisioner Bawaslu kabupaten/kota atau KPU kabupaten/kota.
Penulis adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sultra




