Bawaslu Butur Rekomendasikan Pemilik Akun Reysal Kioko ke KASN 

Ketua Bawaslu Butur, Hazamuddin.

Buranga, Inilahsultra.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur), sudah merekomendasikan dugaan pelanggaran pemilik akun Facebook Reysal Kioko, Salmudin, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Akun Reysal Kioko ini kerap memposting dukungan kepada salah satu bakal calon bupati di Butur.

Ketua Bawaslu, Hazamuddin ditemui di Ereke, Senin 21 Oktober 2019 mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Salmudin yang merupakan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru di Kecamatan Bonegunu, diduga kuat melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

-Advertisement-

Kemudian, sambung Echi panggilan akrab Hazamuddin, Salmudin diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.

Selain itu diduga melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

“Jadi hasil pemeriksaan Minggu lalu, kita sudah plenokan hari Jum’at kemarin. Keputusannya, kita rekomendasikan ke KASN,” katanya.

Dasar pemeriksaan Salmudin, jelas Echi yakni UU nomor 10 tentang pemilihan kepala daerah gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati.

Kemudian, tambah dia kewenangan Peraturan Bawaslu nomor 6 tentang pengawasan netralitas ASN. Selanjutnya, soal penanganan Pilkada Peraturan nomor 14 tahun 2017 tentang pengawasan temuan dan laporan untuk Pemilu gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati.

Terkait sanksi yang akan didapat Salmudin, Echi mengaku, hal itu kewenangan dari KASN.

“Nanti KASN yang akan memberikan sanksi. Bukan kita. Sanksinya seperti apa, yah KASN yang keluarkan,” tegas echi.

Sekedar informasi, Salmudin sudah pernah diberikan sanksi oleh KASN karena diduga dalam politik praktis pada pemilihan umum, beberapa waktu lalu. Hal itu tertuang dalam surat KASN nomor R-140/KASN/7/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal rekomendasi atas pelanggaran kode etik prilaku ASN atas nama Salmudin.

Facebook Comments