
Raha, Inilahsultra.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna menetapkan Syarat Jumlah Minimum dukungan dan persebaran yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan, Sabtu 26 Oktober 2019.
Ketua KPUD Muna, Kubais mengatakan, bahwa penetapan jumlah sesuai dengan ketentuan PKPU 15 tahun 2019 yang mengatur tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota.
Penentuan syarat dukungan dan sebaran bagi Paslon perseorangan berdasarkan ketentuan PKPU 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil walikota pada pasal 8 ayat (1) yang menyatakan KPU Prov/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi Paslon perseorangan dgn Keputusan KPU Prov/KIP Aceh atau keputusan KPU/KIP Kab/Kota .
Selain itu juga berdasarkan Keputusan dengan Nomor 522/PP.01.2-kpt/7403/kab./X/2019 tentang syarat jumlah minimum dukungan dan persebaran dalam pemilihan Bupati dan Wabup tahun 2020 menandai telah di tentukannya syarat dukungan dan sebaran bagi warga negara yang memenuhi syarat berkeinginan untuk mencalonkan diri pada pemilihan Bupati dan Wabup tahun 2020.
“Jumlah syarat dukungan bagi Paslon perseorangan yaitu sebanyak 14.560 dan tersebar di 12 Kecamatan pada wilayah Kabupaten Muna,” katanya.
Penentuan Jumlah tersebut berdasarkan DPT pemilu terakhir di kabupaten Muna yg berjumlah 145.594 di kali 10 persen. Dasar penentuan tersebut yaitu berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) huruf a UU No. 10 thn 2016 yg menyatakan bahwa Kabupaten /kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa hrs di dukung paling sedikit 10 persen.
Kemudian dipertegas oleh Pasal 8 ayat (2) PKPU 3 thn 2017 yang mana penentuan jumlah minimum dukungan calon perseorangan didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT pada pemilu atau pemilihan terakhir dengan Jumlah 14.560 adalah hasil dari 10 persen dari 145. 594 yang dibulatkan keatas sesuai dengan ketentuannya.
“Patut kami sampaikan bahwa setelah kami menetapkan keputusan tersebut serta keputusan tentang Juknis pencalonan perseorangan, maka sesuai dengan ketentuan PKPU 15/2019, sejak tanggal 25 Nov 2019 – 8 Des 2019 adalah masa dimana pengumuman syarat minimal dukungan di msampaikan ke publik,” ungkapnya.
Kubais menyampaikan penyerahan syarat dukungan Paslon perseorangan kepada KPU Muna dimulai pada tanggal 11 Des 2019 sampai 5 Maret 2020.
“Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebarannya dimulai sejak tanggal 11 Desmber 2019 hinggs 14 Maret 2020. Kemudian penelitian administrasi 15 Maret 2020 sampai 11 April 2020” terang dia.
Penyampaian hasil penelitian administrasi 12 -13 April 2020, penelitian jumlah minimal perbaikan dukungan dan sebaran 27 April 2020- 3 Mei 2020. Ppenelitian administrasi perbaikan 4 – 17 Mei 2020.
Setelah Paslon perseorangan dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran maka dibolehkan untuk mendaftar sebagai Balon Bupati dan Wabup yang sudah ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2020.
“Yang patut diketahui pula kami sangat menegaskan bahwa bagi warga negara yg hendak mencalonkan diri melalui jalur perseorangan, pada saat membawa syarat dukungan minimal dan sebarannya sudah harus memenuhi jumlah dukungan yang sudah kami tetapkan. Jika belum mencukupi maka kami tidak akan menerima syarat dukungan tersebut,” tegasnya.
Reporter : Iman Supa




