Buranga, Inilahsultra.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) membuka layanan konsultasi bagi calon perseorangan yang ingin ikut mencalonkan diri pada Pilkada Butur 27 November 2024 mendatang.
Layanan konsultasi ini diberi nama Helpdesk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara yang dibuka setiap hari kerja di Kantor KPU Butur di Buranga dan Gedung Serba Guna di Kecamatan Kulisusu.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Butur, LM Miswar Adhi Putra mengatakan, sejauh ini sudah ada calon perseorangan yang memanfaatkan layanan konsultasi tersebut. Mereka datang langsung untuk menanyakan berbagai hal menyangkut calon perseorangan.
“Sudah ada yang memanfaatkan layanan konsultasi ini,” kata Miswar via telepon selularnya, Kamis 25 April 2024.
Komisioner KPU Butur dua periode ini menambahkan, KPU Butur sudah menentukan jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dimulai tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024. Pasangan calon akan meminta dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan fotokopi KTP-el, Surat Pernyataan Identitas Pendukung Bakal Pasangan Calon, dan Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon.
“Semua format surat itu sudah kami siapkan dan sudah kami umumkan juga ke media,” ungkapnya.
Miswar menjelaskan, jumlah syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan sudah diatur dalam Pasal 41 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
“Jadi kita di Butur itu sudah diatur pada Pasal 41 Ayat 2 point A, yang menyebutkan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) jiwa harus didukung sedikitnya 10 persen (Sepuluh Persen),” terang Miswar.
Menurut Miswar, calon perseorangan akan mendaftar bersamaan dengan calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik pada 27-29 Agustus 2024. Begitu pula dengan penelitian persyaratan calon akan dilakukan secara bersamaan pada 27 Agustus-21 September 2024.
“Jadi kita akan cek syarat dukungan calon perseorangan ini sesuai KTP-el yang mereka serahkan. Kita cek apakah syarat dukungan calon perseorang ini cukup 10 persen atau tidak. Kemudian kita cek juga apakah ada ASN, atau TNI/Polri yang memberika dukungan, karena itu tidak dibolehkan,” jelasnya. (Din)