KPU Butur Mulai Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau dan Survei Pilkada

Ketua KPU Butur, Hasruddin.

Buranga, Inilahsultra.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur), mulai membuka pendaftaran lembaga pemantau dan lembaga survei/jejak pendapat atau perhitungan cepat untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Butur tahun 2020.

Pendaftaran lembaga pemantau dimulai dari 1 November 2019 hingga 16 September 2020.

Sementara untuk pendaftaran lembaga survei jejak pendapat dan penghitungan cepat 1 November 2019 sampai 23 Agustus 2020.

-Advertisement-

Ketua KPU Butur, Hasruddin, Jum’at, 1 November 2019 di Ereke mengatakan, dalam rangka mewujudkan asas keterbukaan dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Butur tahun 2020 yang demokratis, perlu dibuka peluang bagi lembaga pemantau dan lembaga survei dalam Pilkada nantinya.

Kata dia, aturan soal pemantau dijamin dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.

“Begitupun dengan Lembaga Survei dijamin dalam aturan yang sama,” katanya.

Diungkapkannya, lembaga pemantau yang mau terlibat dalam Pilkada Butur harus dapat akreditasi dari KPU Butur. Begitu juga dengan lembaga pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan pelaksana Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan juga harus mendapatkan persetujuan KPU Butur, atau terdaftar di KPU Butur.

Olehnya itu, tambah Hasruddin, jika ada lembaga pemantau dan lembaga survei yang berminat membantu kerja-kerja KPU Butur dalam menyukseskan Pilkada Butur, diperkenakan untuk mendaftar ke Kantor KPU Butur Jalan Poros Ronta-Baubau dan Gudang logistik KPU Butur Jalan Gaumalanga Kelurahan Lipu Kecamatan Kulisusu.

“Waktu pendaftaran dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita, setiap hari kerja, kecuali hari libur,” ujarnya.

Facebook Comments