Rajiun Janji Selesaikan Kasus Penyerobotan Lahan Warga di Tolimbo

Bupati Mubar LM Rajiun Tumada saat melihat langsung lokasi penggusuran lahan warga. (Alim/Inilahsultra)

Laworo, Inilahsultra.com – Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada berjanji akan menyelesaikan kasus penyorobotan lahan warga di Tolimbo Desa Tangkumaho Kecamatan Napano Kusambi pada 28 Oktober 2019 lalu.

Puluhan tanaman warga rusak akibat diserobot oleh buldozer yang diduga milik perusahaan Koperasi Kulidawa Wuna.

Mengetahui hal itu, Bupati Mubar, LM Rajiun Tumada langsung menemui seluruh masyarakat Napano Kusambi di lokasi kejadian, Selasa 5 November 2019.

-Advertisement-

Rajiun mengaku sangat menyayangkan pihak perusahaan masuk tanpa izin dari pemerintah setempat dan semena-mena melakukan penyerobotan lahan tanpa ada pemberitahuan.

“Hutan ini adalah hutan produksi. Bahwa para masyarakat pengelola kebun ini sudah puluhan tahun, kenapa harus dipermasalahkan sekarang. Itu tanggung jawab saya sebagai Bupati Mubar karena ini masyarakat saya,” kata Rajiun.

Untuk itu, Rajiun berjanji akan memperjuangkan nasib masyarakat.

Pengrusakan yang dilakukan perusahaan Koperasi Kulidawa sudah dilaporkan ke Polda Sultra, Dinas Kehutanan Provinsi dan kementerian.

“Saya sudah menyurati pihak perusahaan bahwa kita duduk bersama dan bisa menjawab keinginan masyarakat,” beber Rajiun.

Ia juga mengamini agar alat berat yang disita oleh masyarakat dan pemerintah desa setempat akan dititip di kantor Polsek Kusambi.

Selama berada di polsek, alat berat itu tidak bisa dikeluarkan atau diambil kembali oleh pihak perusahaan sampai ada titik terang tuntutan masyarakat soal ganti rugi kerusakan lahan.

“Selama itu tidak ada penyelesaian masalah, alat berat itu dititip di Polsek dan tidak bisa keluar,” ucapnya

Atas kesepakatan itu, masyarakat Tangkumaho melalui forum rakyat Napano Kusambi Bersatu membuat berita acara kesepakatan penitipan alat berat buldozer pengrusakan lahan masyarakat.

Dalam berita acara yang dibuat itu ditandatangani langsung Kapolres Muna, AKBP Debby Asry Nugroho, Pemkab Mubar yang diwakili langsung Kasat Pol PP Mubar, La Ode Sagala dan Staf Ahli Setda, Takari, Kapolsek Kusambi, dari pihak TNI dan tiga kepala desa yakni Kades Latawe, Kades Tangkumaho dan Kades Kombikuno.

Turut disaksikan Ketua DPRD Mubar Wa Ode Sitti Sariani Ilaihi.

Salah satu poin dalam berita acara disebut adalah alat berat buldozer akan tetap disimpan di penitipan sampai ada penyelesaian terhadap tanaman yang telah dirusak.

“Tuntutan kami masyarakat di sini adalah perusahaan harus bertanggung jawab dan harus ganti rugi lahan yang sudah dirusak. Kalau sudah mencapai kesepakatan itu baru alatnya bisa diambil,” tutup LM Efendi ketua Forum Masyarakat Napano Kusambi Bersatu.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asry Nugroho mengaku akan turut mencarikan solusi.

“Bagi masyarakat, kami menjamin bagi warga yang mempunyai lahan akan diganti rugi,” terangnya

Diketahui, Luas lahan masyarakat yang dipermasalahkan kurang lebih 200 hektare dan berdasarkan pendataan pemerintah desa setempat, lahan yang dirusak milik 43 kepala keluarga.

Penulis : Muh Nur Alim

Facebook Comments