
Kendari, Inilahsultra.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan sejumlah provinsi di Indonesia yang pejabatnya terjerat kasus korupsi.
Berdasarkan data penindakan KPK, terdapat 25 dari 34 provinsi di Indonesia sepanjang tahun 2004 sampai 2019. Provinsi Jawa Timur sebagai daerah terbanyak dan Provinsi Sumatera Selatan paling sedikit.
Berikut sejumlah provinsi yang terjerat kasus korupsi di Indonesia.
Provinsi Maluku sebanyak 6 kasus. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 9 kasus. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 5 kasus
Provinsi Papua sebanyak 22 kasus. Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebanyak 17 kasus. Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebanyak 10 kasus. Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebanyak 5 kasus
Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sebanyak 5 kasus. Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 8 kasus. Provinsi DKI Jakarta sebanyak 59 kasus
Provinsi Banten sebanyak 24 kasus. Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebanyak 84 kasus. Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 43 kasus. Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebanyak 85 kasus
Provinsi Bali sebanyak 5 kasus. Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebanyak 10 kasus. Provinsi Kalimantan Tengah (Kaltim) sebanyak 4 kasus. Provinsi Nangroe Aceh Daerusalam (NAD) sebanyak 14 kasus
Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 60 kasus. Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sebanyak 18 kasus. Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebanyak 3 kasus. Provinsi Jambi sebanyak 12 kasus
Provinsi Riau dan KEP sebanyak 45 kasus. Provinsi Bengkulu sebanyak 22 kasus. Provinsi Lampung sebanyak 25 kasus
Berdasarkan data KPK tindak pidana korupsi di Indonesia untuk jenis profesi dan jabatan tahun 2004-2019.
Swasta sebanyak 226 orang anggota DPR dan DPRD sebanyak 255 orang
Pejabat Eselon I, II, III, sebanyak 207 orang. Kepala K/L sebanyak 27 orang. Hakim sebanyak 22 orang. Pengacara sebanyak 12 orang. Jaksa sebanyak 8 orang
Kemudian, komisioner sebanyak 7 orang. Korporasi sebanyak 6 orang, Duta Besar sebanyak 4 orang. Polisi sebanyak 2 orang.
Sementara untuk jabatan kepala daerah sebanyak 100 wali kota, bupati dan wakil bupati dan 20 Gubernur.
“Sejak tahun 2004 sampai 2019 sebanyak 120 kepala daerah diamankan KPK mulai dari gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota,” beber Agus Rahardjo saat menghadiri acara Publik Hearing atas Rencana Revisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Kepala Daerah, di Sekretariat DPRD Sultra, Kamis 7 November 2019.
Kemudian berdasarkan data KPK tahun 2004-2019 jenis perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Untuk kasus penyuapan sebanyak 602 perkara atau 65 persen. Kasus pengadaan barang dan jasa sebanyak 195 perkara atau 21 persen.
Kasus tindak pidana
penyalahgunaan anggaran sebanyak 47 perkara atau 5 persen. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 31 perkara atau 3 persen.
Kasus pungutan atau pemerasan sebanyak 25 perkara atau 3 persen. Kasus tindak pidana perizinan sebanyak 23 perkara atau 2 persen. Kemudian terkait merintangi proses KPK sebanyak 10 kasus atau 1 persen.
Penulis : Haerun




