
Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam kebijakan tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat Indonesia.
Peserta bantuan iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp 42.000 berlaku pada 1 Agustus 2019, dan peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah mendapat bantuan pendanaan dari pemerintah pusat sebesar Rp 19.000 per orang per bulan untuk pelayanan 1 Agustus sampai 31 Desember 2019.
Kemudian untuk kategori peserta pekerja penerima upah (PPU) batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebesar Rp 12 juta dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, serta 1 persen dibayar oleh pekerja.
Peserta PPU tingkat pusat pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan, PNS, prajurit dan anggota Polri pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.
Peserta PPU tingkat daerah seperti kepala daerah, pimpinan dan anggota dewan daerah, PNS daerah, kepala desa, perangkat desa, dan pekerja swasta mulai berlaku 1 Januari 2020. Pekerja PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuannya penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.
“Iuran untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) Kelas III Rp 42.000, Kelas II Rp 110.000 dan Kelas I Rp 160.000 mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari Iwan Kurnia, Jumat 15 November 2019.
Melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam proses tersebut, Iwan Kurnia menjelaskan, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran tersebut. Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN.
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan prgram JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan. Kontribusi pemerintah sangat membantu peserta mandiri iuran tidak sebesar seharusnya,” ujarnya.
Kemudian untuk buruh dan pemberi kerja, Iwan menjelaskan, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta. Pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
“Pekerja buruh dan pemberi kerja, berdampak kepada yang berpenghasilan Rp 8 juta dengan Rp 12 juta. Penyesuaian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp 27.078 per bulan, angka ini termasuk untuk 5 orang yaitu pekerja, 1 orang pasangan suami isti, dan 3 orang anak. Artinya beban buruh Rp 5.400 perjiwa per bulan,” jelasnya.
Untuk diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS ditanggung negara lewat APBN, dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
“Ini menunjukan komitmen pemerintah yang luar biasa agar program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak,” tutupnya.
Penulis : Haerun




