DPRD Ajukan Pembatalan Pinjaman Rp 1,2 Triliun, Ali Mazi : Itu Bukan Polemik

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan gelar kepahlawanan kepada Almarhum Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi melalui Gubernur Sultra Ali Mazi. (Istimewa)

Kendari, Inilahsultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menganggap bukan masalah dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait pembatalan pinjaman Pemprov senilai Rp 1,2 Triliun ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

“Itu bukan polemik. Kami mau bekerja,” ujar Ali Mazi saat ditemui usai meresmikan rumah makan Anak Bungsu di Jalan Saosao Kota Kendari, Jumat 22 November 2019.

Setelah memberikan komentar singkat kepada beberapa awak media, pasangan Lukman Abunawas ini tidak memberikan komentar terkait pencabutan surat keputusan (SK) DPRD yang sudah diparipurnakan 27 Agustus 2019.

-Advertisement-

Politikus Partai NasDem itu langsung pergi meninggalkan awak media menuju mobil dinasnya.

Sebelumnya, ada 31 anggota DPRD Sultra bertanda tangan usulan pembatalan pinjaman Pemprov Sultra ke PT SMI senilai Rp 1,2 Triliun dengan jangka waktu 5 tahun, karena dewan menilai kebijakan pinjaman tersebut tidak sesuai dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra La Ode Frebi Rifai menjelaskan, dalam surat keputusan DPRD Sultra nomor 11 tahun 2019 poin 2 dalam jangka waktu pinjaman lima tahun dengan skema pinjaman multiyears, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah pasal 13 ayat 2 menjelasakan, untuk pembayaran kembali pinjaman mulai dari pokok bunga tidak boleh melebihi masa jabatan Gubernur Sultra.

“Mengingat masa jabatan Gubernur Sultra akan berakhir pada 2023. Sehingga pinjaman yang disetujui DPRD ini adalah sudah melebihi masa jabatan Gubernur. Pada prinsip peraturan pemerintah dibuat supaya pinjaman daerah tidak menjadi beban Gubernur selanjutnya,” jelasnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments