
Kendari, Inilahsultra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra telah menerima berkas P19 dari Kejaksaan atas tersangka Abdul Malik dalam kasus meninggalnya Randi.
Sebelumnya pada 13 Desember 2019, Kejati Sultra mengembalikan berkas tersangka Abdul Malik karena dinilai belum lengkap.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, dalam petunjuk jaksa, ada dua permintaan yang harus dilakukan penyidik.
Yakni, permintaan keterangan tambahan dari beberapa saksi yang telah diperiksa dan kedua tentang pelaksanaan rekonstruksi ulang.
“Nanti Bareskrim sebagai penjuru yang akan laksanakan. Polda Sultra hanya backup,” kata Dolfi, Senin 16 Desember 2019.
Ia menyebut, Bareskrim belum menentukan kapan pelaksanaan rekonstruksi hingga pemeriksaan saksi untuk mendapatkan keterangan tambahan.
“Nanti Bareskrim yang tentukan waktunya kapan,” tuturnya.
Terhadap kasus Muh Yusuf Kardawi,Dolfi belum memastikan sejauh mana perkembangan penanganannya.
“Sejauh ini saya belum monitor perkembangannya. Itu dulu (kasus Randi),” paparnya.
Ia menyebut, petunjuk jaksa ini akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Malik yang selanjutnya akan diserahkan kembali ke kejaksaan.
Penulis : Onno




