
Kendari, Inilahsultra.com – Lagi-lagi Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendari jadi pengendali narkoba.
Hal ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial MRI di Bandara Haluoleo Kendari.
Diketahui, MRI ini adalah suruhan dari pengendali narkoba dalam Lapas berinisial D.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, AKP Gusti K Sulastra mengatakan, dari hasil pengembangan pihaknya mengamankan napi yang masih menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Kendari berinsial D.
“Napi ini berperan sebagai pengendali (bandar) yang mengarahkan kurir berinsial MRI yang ditangkap di Bandara Haluoleo karena kedapatan membawa sabu dari Bandara Pekanbaru melalui Bandara Soekarno Hata dengan tujuan Bandara Haluoleo,” ucap Gusti K Sulastra, Rabu 18 Desember 2019.
Penangkapan napi itu, lanjut dia, hasil koordinasi dengan Kapala Lapas Klas IIA Kendari. Dari hasil penyidikan napi mengarahkan kurir untuk membawa narkoba.
“Semua barang bukti berupa narkoba jenis sabu sudah kita amankan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, napi tersebut dikenakan pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) atau pasal 132 (2) dengan ancaman enam (6) tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, MRI (28) menyelundupkan narkoba dan diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polres Kendari di Bandara. MRI kedapatan menyelundupkan sabu yang disembunyikan di selangkangannya.
Pria itu, terbang dari Bandara Pekanbaru melalui Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Bandara Haluoleo dengan menggunakan pesawat jenis Lion Air. Anehnya, MRI lolos dari pemeriksaan di Bandara Soetta dan akhirnya diciduk di Bandara Haluoleo.
Informasi polisi saat itu, Rabu 11 Desember 2019, ada salah satu penumpang pesawat berinsial MRI membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai satu paket sabu-sabu dengan berat 212, 42 gram.
MRI membawa sabu-sabu dari Bandara Pekanbaru melalui Bandara Sukarno Hatta dengan tujuan Kendari, MRI tiba di Bandara Haluoleo sekira pukul 19.30 WITa.
Kemudian, tim opsnal Satresnarkoba Polres Kendari melakukan penyelidikan di terminal kedatangan penumpang di Bandara Haluoleo.
Semua penumpang yang baru tiba di Bandara, tidak lolos dari pengamatan polisi. Sekira pukul 19.40 WITA, tim menemukan salah satu penumpang dengan gerak geriknya yang mencurigakan.
Lalu, tim mengamankan dan menggiring MRI ke ruang pengamanan bandara Haluoleo. Di ruangan itu, MRI langsung digeledah. Hasilnya, satu paket sabu dengan berat 212,42 gram ditemukan. Dimana, sabu tersebut disimpang di selangkangannya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone berwarna hitam bermerek Vivo bersama dengan sim card nya.
Selanjutnya, MRI bersama barang bukti sabu yang ditemukan digiring ke Mako Polres Kendari untuk menjalani proses selanjutnya.
MRI dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.
Penulis : Onno




