
Kendari, Inilahsultra.com – Ombudsman Republik Indonesia memberikan nilai merah kepada Kabupaten Muna, 42.43 persen, terhadap penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2019.
Selain Kabupaten Muna, daerah yang turut mendapat nilai merah adalah Kabupaten Buton Utara (Butur) 50.04 persen, Kolaka 43.60 persen, dan Konawe 35.49 persen.
“Kabupaten Muna bersama Buton Utara, Kolaka, Konawe berdasarkan penilaian Ombudsman standar pelayanannya buruk,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Mastri Susilo dalam acara catatan akhir tahun dan penyerahan hasil kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2019 di kantor Ombudsman Sultra, Kamis 19 Desember 2019.
Mastri menjelaskan, tahun lalu Ombudsman telah melayangkan surat pendampingan kepada semua kabupaten kota, termasuk Muna untuk perbaikan standar pelayanan publik. Tapi pada saat itu ada yang respon dan ada yang tidak respon.
Sebenarnya, kata Mastri, untuk melakukan perbaikan standar pelayanan publik baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus butuh komitmen kepala daerah.
“Artinya untuk memperbaiki standar pelayanan publik ini butuh komitmen bupati sangat kuat,” jelasnya.
Menurut Mastri, jika bupati memang serius dan berkomitmen melakukan perbaikan standar pelayanan publik, tinggal mengintruksikan kepada para kepala-kepala dinas melakukan perbaikan.
“Saya kira kalau ada intruksi langsung dari bupati. Maka perbaikan standar pelayanan publik itu akan selesai,” ujarnya.
Apakah kabupaten yang mendapat nilai merah dari Ombudsman tidak ada komitmen dari vupati, Mastri mengatakan, pembuktian itu bisa dilihat hasil penilaian Ombudsman dengan memberikan nilai merah.
“Saya tidak mengatakan tidak ada komitmen bupati, tapi kita lihat saja buktinya dengan nilai merah,” ujarnya.
Bukti komitmen bupati untuk memperbaiki standar pelayanan publik, lanjut Mastri, seperti Kabupaten Bombana dan Konawe Selatan yang mendapatkan nilai hijau, karena sering melakukan konsultasi kepada Ombudsman dalam memperbaiki standar pelayanan publik.
“Konsel dan Bombana hampir hari-hari datang konsultasi. Bahkan Ombudsman diminta untuk datang langsung memberikan masukan dalam memperbaiki standar pelayanan publik, karena di dalamnya ada peran bupati,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Muna Malik Ditu sangat mengapresiasi langkah Ombudsman dengan memberikan nilai merah terhadap kepatuhan standar pelayanan publik di Muna.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang diberikan walaupun standar pelayanan publik di Muna buruk menurut penilaian Ombudsman,” kata Malik Ditu saat memberikan sambutan.
Orang nomor dua di Muna ini mengaku, masih banyak masalah terhadap standar pelayanan publik di Bumi Sowite, salah satunya pelayanan rumah sakit lama maupun yang baru sering dikeluhkan masyarakat.
“Saya mengakui masih banyak masalah di Muna terkait pelayanan publik yang dikeluhkan masyarakat harus diselesaikan,” ungkapnya.
Selain menyinggung soal pelayanan rumah sakit, Malik Ditu menyinggung pembangunan pasar Sentral Laino yang masih bermasalah sampai saat ini.
“Sebenarnya pembangunan pasar itu banyak kesalahan di dalamnya,” tutupnya.
Penulis : Haerun




