
Kendari, Inilahsultra.com – Pelarangan terhadap sejumlah jurnalis yang meliput rekonstruksi penembakan Randi (21) oleh oknum kepolisian memicu kecaman dari berbagai kalangan. Salah satunya Forum Mahasiswa Sulawesi Tenggara Bersatu (Formasub).
Juru Bicara Formasub La Ode Muhammad Dzul Fijar menyebut, tidakan kepolisan yang menghalangi wartawan dalam melakukan peliputan tersebut tentunya mengabaikan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya kepolisian dalam proses pengungkapan kasus kematian Randi.
“Kematian Randi, tentuanya telah menjadi perhatian publik. Sehingga segala informasi terkait perkembangan kasus kematian Randi juga dinantikan oleh publik. Olehnya itu peran media sangatlah dibutuhkan untuk dapat meberikan informasi kepada publik. Mengingat media sebagai salah satu pilar demokrasi, juga akses publik terhadap informasi merupakan hak konstitusional warga Negara,” kata Fijar, Sabtu 21 Desember 2019.
Menurut Fijar, rekonstrusi ulang yang dilakukan kepolisian adalah catatan penting dalam kasus kematian Randi sebab hal tersebut merupakan arahan dari Kejaksaaan untuk melakukan rekonsstruksi ulang demi lengkapnya berkas perkara.
Sehingga, tidak menutup kemungkinan terdapat fakta-fakta baru yang juga patut untuk diketahui oleh publik. Akses untuk mendapatkan kebenaran terhadap fakta-fakta tersebut juga merupakan jamian oleh negara kepada masyarakat. Sehingga kebenaran akan fakta-fakta kematian Randi patut untuk diketahui oleh publik.
“Mengingat kebebasan pers adalah sub keberhasilan pasca reformasi. Aktivitas menghalang-halangi kemenangan itu adalah upaya de-roformasi (simpatisan orba) dengan mengacak-mengacak kebebasan pers secara. Legitimasi atas kebebasan pers adalah totalitas berkedaulatan negara demokrarik, upaya pembredelan adalah anti tesisnya ( fasis-tik). Di ideologi manakah aparatur berpihak?,” tambahnya.
Untuk itu, Forum Mahasiswa Sulawesi Tenggara Bersatu (FORMASUB) mengecam keras tindakan penghalang-halangan wartawan dalam melakukan peliputan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
“Tindakan menghalang-halangi wartawan adalah bentuk tidak transparannya kepolisian dalam mengungkap kasus kematian Randi. Adanya upaya pembungkaman ruang-ruang demokrasi, akses terhadap infomasi, dan upaya mendapatkan kebenaran yang dilakukan pihak Kepolisian,” tuturnya.
Sebelumnya, Jumat 20 Desember 2019, sekira pukul 15.45 Wita, sejumlah jurnalis, Algazali (SCTV-Indosiar, Wiwid Abid Abadi – kumparan.com, Hasrul Tamrin – sultrakini.com) mendatangi lokasi rekonstruksi kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara (Disnakertrans Sultra) Jalan Abdulah Silondae, Kendari.
Saat melakukan peliputan, Algazali Kontributor SCTV – Indosiar, di depan gerbang Disnakertrans Sultra, salah seorang oknum polisi berpakaian sipil, mendatanginya dan melarang mengambil gambar.
Tidak lama kemudian, datang Asdar Zuula (Ketua IJTI Sultra-iNews Kendari) bersama Erdika Mukdir (TVOne), tiba di lokasi rekonstruksi. Saat Asdar meliput mengambil gambar adegan reka ulang penembakan, seorang oknum polisi berpakaian sipil datang melarang agar tidak mengambil gambar video. Dengan kalimat kurang lebih “jangan dulu ambil gambar, biarkan kami bekerja dulu”.
Penulis : Haerun
Editor : Pandi




