
Kendari, Inilahsultra.com – Soal tudingan Gerakan Masyarakat Pemerhati Tambang (Gempita) Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap Aci Mappasawang sebagai oknum pengelola pertambangan di blok tambang Matarape, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), dibantah Aci Mappasawang.
Aci Mappasawang juga membantah soal tuduhan Gempita saat melakukan aksi demonstrasi, di Kantor DPRD Sultra Rabu, 18 Desember 2019 bahwa dirinya mengelola pertambangan di blok Matarape dengan menabrak hukum dan keputusan pengadilan.
Saat itu, Koordinator Aksi David mengatakan, blok Matarape merupakan kawasan yang diputihkan pemerintah sesuai putusan pengadilan, sehingga tidak boleh ada penambangan nikel. Akibat aktivitas itu, David mengklaim lingkungan di sekitar menjadi rusak.
Secara tegas Aci Mappasawang membantah atas tuduhan itu. Menurut Aci, itu merupakan fitnah karena tidak berdasar. Gempita tidak pernah melakukan komunikasi atau berhubungan dengan perusahaan di sana.
“Saya sama sekali tidak terkait dengan perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di bumi Oheo,” ucap Aci Mappasawang kepada Inilahsultra.com, 25 Desember 2019.
Aci juga mengaku, bukan bagian dari perusahaan. Apalagi sampai melakukan aktivitas seperti yang dituduhkan.
Kata Aci, perusahaan itu juga bukan miliknya dan tidak pernah mengakomodir perusahaan apapun untuk melakukan aktivitas di sana.
“Saya sendiri bukan bagian dari perusahaan yang menambang, jadi tuduhan itu merupakan fitnah tidak berdasar,” tutupnya.
Penulis : Onno




