AH2P Minta Inspektorat Periksa KPU Butur

Zardoni

Buranga, Inilahsultra.com – Komunitas Abu Hasan Dua Periode (AH2P) meminta agar Inspektorat memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur). Pemeriksaan itu terkait penggunaan dana hibah yang diserahkan pemerintah daerah kepada KPU pada akhir tahun 2019 lalu.

Permintaan itu disampaikan Ketua AH2P Zardoni kepada sejumlah wartawan di Barel Coffee, Kamis 5 Februari 2020.

Menurut Zardoni, pada tahun 2019 lalu, dana hibah yang diserahkan kepada KPU Butur sebesar Rp 2,5 Miliar. Hingga saat ini KPU belum mampu menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur.

-Advertisement-

“Sebelum proses pencairan bantuan Pemda terhadap KPU tahun 2020 ini sebesar Rp 23 Miliar, kita minta kepada KPU untuk mempertanggungjawabkan dulu dana hibah tahun 2019 sebesar Rp 2,5 Miliar,” kata Zardoni.

Zardoni khawatir, anggaran besar Rp 23 Miliar yang akan dicairkan pada tahun 2020 ini tidak mampu dikelola dengan baik oleh KPU.

“Karena kita sangat khawatir Rp 2,5 Miliar saja tidak bisa mampu mereka kelola dalam rangka penyelenggaraan Pilkada. Ini sudah mau dikasi uang Rp 23 Miliar lagi,” ungkapnya.

Sebenarnya, lanjut Zardoni, anggaran Pilkada senilai Rp 25 Miliar untuk ukuran Kabupaten Butur sangat besar. Sehingga manfaat penggunaan anggaran tersebut harus jelas.

“Ukuran Butur, Rp 25 Miliar untuk pelaksanaan Pilkada terlalu besar. Sehingga kita juga tidak pada persoalan menuduh KPU ini bahwa lebih pada motivasi lain meminta anggaran itu, tapi kita berharap manfaatnya harus jelas,” tandasnya.

Atas dasar itu, Zardoni meminta kepada Inspektorat sebagai lembaga auditor daerah melalukan pemeriksaan terhadap KPU. Pasalnya anggaran tersebut bersumber dari APBD Butur.

“Meminta pertanggungjawaban itu karena ini sudah masuk bulan tiga, triwulan pertama,” ujarnya.

Mestinya, kata Zardoni, laporan penggunaan anggaran 2019 itu sudah harus masuk. Tetapi sampai hari ini KPU belum mampu menyampaikan laporan itu.

“Karena ada indikasi bahwa Rp 2,5 Miliar ini diberikan pada APBD perubahan. Kemarin perubahan itu disahkan pada Oktober 2019,” jelasnya.

“Kecurigaan saya ada penyalahgunaan. Ada indikasi itu. Bukti fisik pengelolaan anggaran mereka belum mampu sampaikan kepada pemerintah daerah. Sekalipun itu dana hibah,” tambahnya.

Komisioner KPU Butur M Sairman Sahadia yang dikonfirmasi via telepon selularnya, Kamis 5 Februari 2020 enggan menanggapi hal itu.

“Saya tidak tau saya soal anggaran itu. Ke KPA lah (Kuasa Pengguna Anggaran), Sekretaris Pak Mustafa, sekretariat,” ujarnya.

Editor: Din

Facebook Comments