
Laworo, Inilahsultra.com– Kepala Desa Santiri, Kecamatan Tiworo Utara Kabupaten Muna Barat (Mubar), Abdul Rahim, dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Muna, pada tanggal 2 Juni 2020 lalu.
Laporan itu atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan wewenang karena telah memberhentikan 6 orang perangkat desa.
Pemberhentian enam perangkat Desa tersebut dikeluarkan pada Tanggal 15 Mei 2020 melalui SK Kepala Desa Santiri Nomor 07 tahun 2020 tentang pemberhentian perangkat Desa Santiri.
Enam orang perangkat desa tersebut atas nama Rimbing, jabatan Kepala Dusun II, Aring, jabatan Kaur Keuangan, Nama Rais, jabatan Kasi Kesejahtraan, H. Samsul jabatan Sekretaris Desa, Nama Masrudin, Jabatan Kaur Perencanaan. Kemudian, H Aling. A jabatan Kepala Dusun III.
Mereka melaporkan Kades di Polres Muna melalui Kuasa Hukumnya, Rusman Malik.
Rusman Malik mengaku bahwa Kades Santiri diduga melakukan pemalsuan tanda tangan untuk Pencairan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 di Bank BPD Sulawesi Tenggara Cabang Kambara.
“Kades Santiri dalam mencairkan uang Dana Desa (DD) Desa Santiri tidak melibatkan Aring, selaku Kaur keuangan sementara spesimen pencairan masih Kaur Keuangan yang berhak dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK),” Kata Rusman saat ditemui di kantornya, Selasa, 9 Juni 2020.
Berdasarkan hal itu, tindakan Kades Santiri diduga bertentangan dengan hukum positif yaitu melanggar ketentuan Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi : Pasal 263 ayat :asal 263 ayat 1 dan 2, kemudian pasal 264 ayat 1 dan 2.
Selain itu, kata Rusman, tindakan yang dilakukan Kades Santiri dalam memberhentikan enam orang perangkat desa diduga tidak sesuai dengan mekanisme dan bertentangan dengan Undang-undang No.6 tahun 2014 tentang desa.
Seperti Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 68. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pada pasal 12 ayat (2). Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa sebagai termuat dalam pasal 24, 25, 26, 27, 28, 29 dan 30.
Surat Edaran Pemkab Mubar yang di tandatangani Sekda Mubar atas nama Bupati pada tanggal 15 april 2020, Nomor 140/298/2020 perihal Pencabutan SK Kepala Desa Tentang Pemberhentian Perangkat Desa yang ditujukan kepada Para Kepala Desa se-Kabupaten Muna Barat.
“Mereka merasa keberatan karena diberhentikan tidak sesuai dengan mekanisme dan himbauan Pemerintah Daerah Kabupaten Mubar,” bebernya.
Rusman mengungkapkan, Kades Santiri juga diduga menyalahgunakan kewenangan karena melakukan tindakan atau perbuatan tidak sesuai dengan Tugas dan Tanggungjawabnya. Ia di duga melanggar Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada pasal 3.
“Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalagunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” jelasnya.
Kemudian para pengadu juga merasa hak-haknya telah dipotong dan tidak diberikan seluruhnya oleh Kepala Desa santiri. Dimana honor yang harusnya diterima oleh perangkat desa selama 5 (lima) bulan diberikan cuman 2 bulan. Tindakan Kades Santiri diduga bertentangan dengan Hukum positif yaitu melanggar Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kades santiri diduga melanggar Ketentuan KUHP pasal 52 , Pasal 421, Pasal 423 dan pasal 425 ,” tegas Ketua APPI Sultra ini.
Menanggapi hal tersebut, saat dihubungi Kades Santiri, Abdul Rahim, membenarkan tindakan pemberhentian perangkatnya itu.
Alasan pemberhentian perangkatnya itu, terang dia sudah tidak memenuhi syarat sebagai perangkat desa karena tidak memenuhi standar pendidikan dan umurnya sudah lewat dari 60 tahun.
“Ada yang tidak punya ijasa SMA dan sudah lewat umurnya. Kemudian yang lain itu tidak pernah ketemu saya setelah saya dilantik,” terangnya.
Abdul Rahim juga mengaku pergantian enam perangkat desa tersebut telah melalui koordinasi dengan pihak kecamatan.
“kita sudah koordinasi dengan kecamatan, dan sekarang kita sementara melakukan penjaringan perangkat,” tuturnya.
Terkait tuduhan pemalsuan tanda tangan, ia menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Kata dia, yang bertanda tangan untuk pencairan DD pada saat itu adalah perangkat baru yang di SK kan oleh Kades Santiri.
“Bagaiman kita mau tunggu mereka sementara tidak pernah masuk kantor,” pungkasnya.
Reporter : Muh Nur Alim




